Menu

Mode Gelap
Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Presen Perempuan, Dicoret dari Dapil Arahkan Hanya Didengar, CBA: BRI Diam-diam Beri Tantiem Rp193 Miliar ke Direksi-Komisaris Firman: Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945 Stok Melimpah! Bulog Jamin Pasokan Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Puji Stabilitas Harga Utang PLN Terus Menggunung, CBA: Manajemen Tenang Karena Yakin Negara yang Tanggung Menjaga Jangkar Investasi Maritim di Tengah Badai Kurs Global

Nasional

Firman: Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945


					Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, Perbesar

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo,

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menyoroti masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebgyo kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Firman menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik. Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tak hanya itu, Firman juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran. Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

Menurutnya, berbagai gugatan dan dorongan organisasi guru kepada Mahkamah Konstitusi maupun DPR selama ini muncul karena masih banyak persoalan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk status guru honorer dan keterbatasan anggaran pendidikan.

Meski demikian, Firman menilai persoalan tersebut bukan karena tidak adanya kewajiban konstitusi, melainkan lebih pada implementasi kebijakan dan kemampuan fiskal negara.

Ia menjelaskan, alokasi 20 persen anggaran pendidikan selama ini sebagian besar terserap untuk belanja pegawai negeri sipil, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga pembangunan infrastruktur pendidikan. Akibatnya, ruang fiskal untuk pengangkatan guru honorer baru maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik masih terbatas.

Firman juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelesaian persoalan honorer K2 dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemerintah menjawab dengan program PPPK bertahap. Tetapi secara hukum, negara juga tidak bisa langsung mem-PNS-kan semua honorer tanpa seleksi karena itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur merit system,” katanya.

Karena itu, Firman menilai dorongan dari guru, organisasi profesi, hingga DPR yang menyebut persoalan kesejahteraan guru sebagai bagian dari amanat konstitusi merupakan langkah yang sah secara hukum.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pengangkatan guru dan dosen serta meningkatkan tunjangan agar kualitas pendidikan nasional semakin baik dan kesejahteraan tenaga pendidik lebih terjamin.

Baca Lainnya

Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Presen Perempuan, Dicoret dari Dapil

28 Mei 2026 - 20:43 WIB

Putusan Mk: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Presen Perempuan, Dicoret Dari Dapil

Arahkan Hanya Didengar, CBA: BRI Diam-diam Beri Tantiem Rp193 Miliar ke Direksi-Komisaris

28 Mei 2026 - 20:15 WIB

Arahkan Hanya Didengar, Cba: Bri Diam-Diam Beri Tantiem Rp193 Miliar Ke Direksi-Komisaris

Utang PLN Terus Menggunung, CBA: Manajemen Tenang Karena Yakin Negara yang Tanggung

28 Mei 2026 - 13:16 WIB

Utang Pln Terus Menggunung, Cba: Manajemen Tenang Karena Yakin Negara Yang Tanggung
Trending di Nasional