Menu

Mode Gelap
Polri Tetap Terdepan, Dave Buka Ruang Pelibatan TNI Cuma Sebagai Pendukung Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Presen Perempuan, Dicoret dari Dapil Arahkan Hanya Didengar, CBA: BRI Diam-diam Beri Tantiem Rp193 Miliar ke Direksi-Komisaris Firman: Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945 Stok Melimpah! Bulog Jamin Pasokan Beras dan Minyak Goreng Aman, Warga Puji Stabilitas Harga Utang PLN Terus Menggunung, CBA: Manajemen Tenang Karena Yakin Negara yang Tanggung

Nasional

Putusan MK: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Presen Perempuan, Dicoret dari Dapil


					Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Kamis (7/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi diskualifikasi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif, tidak akan menimbulkan persoalan berarti bagi parpol peserta Pemilu.

Menurut Doli, sepanjang pelaksanaan pemilu sebelumnya, seluruh partai politik sebenarnya telah taat dan menjalankan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam menyusun daftar calon legislatif sesuai aturan yang berlaku.

“Faktanya, tidak ada satu pun partai politik yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua parpol selalu mengusung susunan caleg dengan komposisi minimal 30 persen perempuan,” ujar Doli, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, putusan MK tersebut pada prinsipnya hanya mempertegas kebijakan affirmative action atau tindakan afirmatif dalam upaya meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Perbedaan mendasar yang ada setelah putusan ini dibacakan, lanjutnya, adalah adanya kepastian konsekuensi hukum atau sanksi tegas bagi partai yang mengabaikan aturan tersebut.

“Putusan MK ini bersifat menguatkan kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan perempuan. Bedanya dengan kondisi sebelum putusan adalah kini terdapat sanksi nyata bagi parpol yang sengaja tidak melaksanakan aturan itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa partai politik dapat didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu jika gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

“Dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan pentingnya kewajiban bagi partai politik untuk mengajukan minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Langkah ini dinilai sangat diperlukan untuk meminimalkan diskriminasi dan memastikan sistem pemilu yang lebih adil serta setara bagi perempuan di tingkat DPR maupun DPRD.

Baca Lainnya

Polri Tetap Terdepan, Dave Buka Ruang Pelibatan TNI Cuma Sebagai Pendukung

28 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polri Tetap Terdepan, Dave Buka Ruang Pelibatan Tni Cuma Sebagai Pendukung

Arahkan Hanya Didengar, CBA: BRI Diam-diam Beri Tantiem Rp193 Miliar ke Direksi-Komisaris

28 Mei 2026 - 20:15 WIB

Arahkan Hanya Didengar, Cba: Bri Diam-Diam Beri Tantiem Rp193 Miliar Ke Direksi-Komisaris

Firman: Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

28 Mei 2026 - 18:52 WIB

Firman: Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 Uud 1945
Trending di Nasional