Menu

Mode Gelap
Hari Lahir Pancasila 2026: Kodim Pandeglang Ingatkan Nilai Luhur di Tengah Tantangan Zaman 78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka Harga Baju Dinas Kabupaten Tangerang Capai Rp2,4 Juta Per Stel, CBA Minta Kejati Banten Usut KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

Nasional

LUAR BIASA…!Polda Banten Musnahkan Ladang Ganja Rp 45 Miliar di Aceh


					LUAR BIASA…!Polda Banten Musnahkan Ladang Ganja Rp 45 Miliar di Aceh Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim gabungan dari Polres Serang, Polda Banten, dan Polda Aceh memusnahkan tanaman ganja yang nilainya ditaksir mencapai Rp45 miliar. Tanaman ganja tersebut terdapat di ladang seluas 3 hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Komisaris Polisi Didid Imawan, dilansir dari Antara pada Selasa (30/8), menyampaikan, tim gabungan membakar tanaman ganja di ladang tersebut pada hari ini.

“Ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sindikat narkotika jaringan Aceh–Medan–Banten di Banten beberapa waktu lalu,” kata Didid.

Didid menceritakan, bahwa ladang ganja tersebut berada di tiga lokasi. Tim gabungan menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar satu jam untuk menuju lokasi dari kampung terdekat karena tidak ada akses kendaraan ke sana.

Baca juga : LUAR BIASA…!Kapolda Banten Mulyakan Ratusan Anak Yatim

Setelah sampai di lokasi, kata Didid tim gabungan mendapati sedikitnya 3 ribu batang tanaman ganja yang sebagiannya telah siap panen. Tanaman ganja itu ditaksir sudah berusia 3–4 bulan. Petugas juga menemukan ganja yang sudah dikeringkan.

Didid menjelaskan, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal dari penangkapan terhadap 5 orang pelaku sindikat narkoba jaringan Aceh–Medan–Banten yang dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Petugas menyita 3 kilogram ganja kering dari pelaku.

“Pengungkapan berawal saat Satuan Resnarkoba Polres Serang menangkap dua pengedar ganja di kawasan Cikande dengan barang bukti ganja seberat 1,1 kilogram,” tutur Didid.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi mendatangi sejumlah tempat untuk mencokok pelaku lainnya. Polisi kemudian menangkap seorang pelaku lainnya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 850 gram.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, polisi mengejar anggota sindikat jaringan narkotika tersebut ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Di sana, polisi menangkap dua pelaku beserta barang bukti 1 kilogram ganja.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap barang haram itu berasal dari ladang ganja seluas tiga hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ucap Didid.

Sedangkan satu orang pelaku inisial IRL yang diduga kuat sebagai bandar, saat ini masih diburu. Polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres Serang dengan dibantu jajaran Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, melakukan operasi pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas 3 hektare tersebut.

“Kelima pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Red)

Baca Lainnya

78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah ke Jakarta, KCIC Tambah Kapasitas 3.600 Kursi

1 Juni 2026 - 12:31 WIB

78 Presen Penumpang Whoosh Mengarah Ke Jakarta, Kcic Tambah Kapasitas 3.600 Kursi

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu

31 Mei 2026 - 21:31 WIB

Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu
Trending di Nasional