Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Hukum

Smart Desak Polres Metro Bantai Mafia Tanah


					Smart Desak Polres Metro Bantai Mafia Tanah Perbesar

Teropongistana.com Jakarta- Sentral Mahasiswa Agraris Revolusioner Tangerang (SMART) menuntut Polres Metro Tangerang Kota tidak ragu memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Tuntutan SMART itu disampaikan dengan menggelar aksi massa di jalan gang H. Mandor Muradih (Kuburan Portal), Ciledug Kota Tangerang pada 12 September 2022.

Ratusan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, pemuda, ormas menggelar aksi sekitar 30 menit dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Polres MetroTangerang Kota hingga Polsek Ciledug.

Koordinator SMART, Ari Sujatmiko, dalam orasinya meneriakkan agar polisi bersikap atas adanya sengketa lahan dibilangan ciledug itu.

Pasalnya, ungkap Ari, selama ini ada bentuk ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dalam menempati ataupun menggunakan lahannya sendiri.

“Perlahan masyarakat di sini diusir dikit demi sedikit oleh oknum bayaran mafia tanah. Rakyat yang menggarap lahan itu juga terancam kehilangan mata pencahariannya,” kata Ari dalam orasinya, Rabu (12/9).

Sementara Warta Supriatna, selaku kuasa advokasi atas lahan seluas 1,3 Ha itu mengaku geram dengan sejumlah aparat hukum.

Warta mengisahkan, sejak dirinya dipercaya untuk membela hak atas tanah masyarakat di sekitar kediamannya, saat itu juga ia langsung melakukan proses hukum.

Anggota DPRD itu merasa kecewa ketika Polres Tangerang Kota tidak menggubris laporannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada bidang tanah yang dimaksud.

“Sejauh 4 bulan ini tidak ada tindak lanjut apapun terkait laporan saya oleh Polres Metro Tangerang Kota. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Warta di rumah pribadinya.

Diketahui, terdapat sebidang lahan seluas 1,3 hektar atas nama masyarakat kekinian diklaim oknum mafia tanah dengan munculnya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kemudian, SHM tersebut dijadikan bukti kepemilikan sebagai modal jual-beli dengan pihak lain.

Alhasil, dari kondisi itu hak atas tanah masyarakat telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lalu dengan orang suruhan, pemilik lahan aslinya digusur dengan cara-cara yang tidak sopan. (Jum/Red)

Baca Lainnya

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi

KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

3 Juli 2026 - 22:21 WIB

Kpk Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, Cba Ancam Lapor Ke Dewas
Trending di Hukum