Menu

Mode Gelap
King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Hukum

Smart Desak Polres Metro Bantai Mafia Tanah


					Smart Desak Polres Metro Bantai Mafia Tanah Perbesar

Teropongistana.com Jakarta- Sentral Mahasiswa Agraris Revolusioner Tangerang (SMART) menuntut Polres Metro Tangerang Kota tidak ragu memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Tuntutan SMART itu disampaikan dengan menggelar aksi massa di jalan gang H. Mandor Muradih (Kuburan Portal), Ciledug Kota Tangerang pada 12 September 2022.

Ratusan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, pemuda, ormas menggelar aksi sekitar 30 menit dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dari Polres MetroTangerang Kota hingga Polsek Ciledug.

Koordinator SMART, Ari Sujatmiko, dalam orasinya meneriakkan agar polisi bersikap atas adanya sengketa lahan dibilangan ciledug itu.

Pasalnya, ungkap Ari, selama ini ada bentuk ketidaknyamanan yang dialami masyarakat dalam menempati ataupun menggunakan lahannya sendiri.

“Perlahan masyarakat di sini diusir dikit demi sedikit oleh oknum bayaran mafia tanah. Rakyat yang menggarap lahan itu juga terancam kehilangan mata pencahariannya,” kata Ari dalam orasinya, Rabu (12/9).

Sementara Warta Supriatna, selaku kuasa advokasi atas lahan seluas 1,3 Ha itu mengaku geram dengan sejumlah aparat hukum.

Warta mengisahkan, sejak dirinya dipercaya untuk membela hak atas tanah masyarakat di sekitar kediamannya, saat itu juga ia langsung melakukan proses hukum.

Anggota DPRD itu merasa kecewa ketika Polres Tangerang Kota tidak menggubris laporannya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada bidang tanah yang dimaksud.

“Sejauh 4 bulan ini tidak ada tindak lanjut apapun terkait laporan saya oleh Polres Metro Tangerang Kota. Jadi seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Warta di rumah pribadinya.

Diketahui, terdapat sebidang lahan seluas 1,3 hektar atas nama masyarakat kekinian diklaim oknum mafia tanah dengan munculnya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Kemudian, SHM tersebut dijadikan bukti kepemilikan sebagai modal jual-beli dengan pihak lain.

Alhasil, dari kondisi itu hak atas tanah masyarakat telah dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lalu dengan orang suruhan, pemilik lahan aslinya digusur dengan cara-cara yang tidak sopan. (Jum/Red)

Baca Lainnya

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan
Trending di Hukum