Menu

Mode Gelap
Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

Nasional

Heru Budi Jadi Pj Gubernur, Bahtiar Ucapkan Selamat


					Heru Budi Jadi Pj Gubernur, Bahtiar Ucapkan Selamat Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Dirjen politik dan pemerintahan umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyampaikan selamat kepada Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Bahtiar merupakan satu dari tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukan Heru Budi Hartono melalui Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Jumat, (7/10) pekan lalu.

“Selamat dan sukses, atas ditetapkan bapak Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” tulis Bahtiar dalam  foto yang diterima wartawan melalui pesan singkat Whataaps, Selasa (11/10).

Baca juga : Dinilai Bermasalah, Jokowi Didesak Batalkan Heru Budi Jadi PJ Gubernur DKI

HAK PREROGATIF PRESIDEN

Bahtiar menjelaskan penunjukan penjabat gubernur merupakan hak prerogratif Presiden. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Penunjukan Pj Gubernur adalah adalah hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi dan UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Dalam UU Pemilihan Kepala daerah tersebut, pada pasal 201 dijelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada pasal 174 dalam UU yang sama ditegaskan pula Presiden menetapkan penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan penjabat Bupati/Walikota.

Diketahui, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan berakhir masa jabatannya 16 Oktober 2022 mendatang.  (Jum)

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak
Trending di News