Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

News

LANJUTKAN…!Jaksa Menyapa Bersama RRI Kota Malang


					LANJUTKAN…!Jaksa Menyapa Bersama RRI Kota Malang Perbesar

TEROPONGISTAN.COM Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah dilaksanakan siaran dialog interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice” dengan Narasumber KUSBIANTORO, SH, MH. Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kegiatan Dialog Interaktif tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama RRI Kota Malang sebagai fasilitator dan dilaksanakan secara virtual melalui Video Teleconference.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang mengatakan bahwa tujuan dari program Jaksa Menyapa adalah mendekatkan jarak antara masyarakat dan Kejaksaan, memberikan edukasi pada masyarat serta semua element yang ada di Kota Malang.

“Jarak yang dimaksud bukan hanya secara fisik, melainkan juga dari aspek komunikasi. Artinya, masyarakat bisa mengetahui secara langsung kinerja dari Kejaksaan yang ada di sekitarnya melalui program ini,”kata Kusbiantoro, Kamis (13/10).

Pada kesempatan kali ini narasumber menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan, dapat dilakukan dengan cara :

1. Untuk tidak pidana tertentu, maksimum pidana dibayar dengan sukarela sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative.

Kusbiantoro juga menyampaikan capaian Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Tahun 2021 sebanyak 2 perkara dan Tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 sebanyak 7 pekara.

*Dengan adanya program ini, diharapkan akan memberikan pencerahan dan pendidikan kepada masyarakat agar lebih sadar hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan penegakan hukum yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semua,” tutur Kusbianto.

Baca Lainnya

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum