Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026 Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi Judi Online Ancam Generasi Muda, Dave Laksono: Ruang Digital Harus Tetap Sehat dan Aman Everton Ditinggal Legenda, Seamus Coleman Putuskan Akhiri 17 Tahun Pengabdian

News

Pemda Lombok Utara Diminta Mengkaji Kebijakan Bongkar Muat Penumpang Kapal Cepat Tiga Gili


					Pemda Lombok Utara Diminta Mengkaji Kebijakan Bongkar Muat Penumpang Kapal Cepat Tiga Gili Perbesar

Teropongistana.com Lombok Utara – Kebijakan Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang mengatur titik keberangkatan kapal cepat dari dan menuju kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, Air) dinilai perlu dikaji ulang. Pasalnya, aturan tersebut mempengaruhi pelayanan, kenyaman dan keamanan tamu.

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Bupati KLU nomor 043/447/Dishub/2022 diatur beberapa hal. Antara lain proses pemberangkatan kapal cepat rute Bangsal (Pemenang, KLU) – Padangbai diberangkatkan dari Pelabuhan Bangsal; kemudian penumpang yang berasal dari Tiga Gili diangkut oleh armada pelayaran rakyat yang diselenggarakan oleh Koperasi Karya Bahari.

Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) NTB, Lalu Kusnawan mengatakan meski pihaknya dari asosiasi dan pelaku usaha lainnya di Tiga Gili mendukung kebijakan pemda tersebut, kisruh soal aturan itu kemudian muncul lantaran aturan tersebut dinilai mengorbankan pelayanan, kenyamanan dan keamanan tamu.

Kalau dari sisi saya, saya tetap tidak membela salah satu pihak. Ini kan terjadi karena adanya belum sinkron antara pemerintah dengan angkutan lokal dan dengan fast boat (kapal cepat), tutur Kusnawan (19/10)

Menurutnya, jika kebijakan yang diberlakukan oleh Pemda KLU tersebut untuk meningkatkan PAD sektor pariwisata, pihaknya tentu setuju. Namun yang perlu ada evaluasi masalah sarana-prasarana dan sistem yang akan digunakan, serta sumber daya manusia (SDM) yang terlibat, baik yang ada di Tiga Gili maupun yang ada di Pelabuhan Bangsal.

Kusnawan menyebutkan keberadaan kapal cepat penting sebagai transportasi antar pulau. Di satu sisi juga sarana angkutan lokal penting sebagai penghubung antara pelabuhan di Bangsal dengan Tiga Gili.

Sekarang teknis penetapannya yang betul-betul harus kita review, kita kaji dulu dampaknya sebelum itu diberlakukan, imbuhnya.

Dikatakan, yang terjadi saat ini adalah kurangnya uji coba pada kebijakan tersebut. Sehingga saat aturan sudah dijalankan, bukan tamu yang menjadi korban ketidaknyamanan.

Menurut Kusnawan, idealnya uji coba dilakukan oleh internal pemerintah dan pihak terkait seperti pelaku usaha, OPD, dan lain-lain. Tujuannya untuk merasakan seperti apa alur penyeberangan dari Pelabuhan Bangsal, dan bagaimana rute angkutan lokal menuju kapal cepat bisa diakses seperti ketentuan yang dibuat.

Kalau ini sudah siap baru kita review. Setelah kita review mana yang kurang kita perbaiki, mana yang sudah bagus kita tingkatkan, barulah kita persembahkan pelayanan itu kepada tamu, tuturnya.

Maka dari itu, ketika mempublikasikan kepada tamu kebijakan tersebut seharusnya diuji coba terlebih dulu. Dicontohkan uji coba dengan satu kapal saja, di mana tamu-tamu yang ada di Tiga Gili diundang sebagai responden. Kemudian dibuatkan simulasi dari kebijakan yang dibuat oleh Pemda KLU tersebut.

Biarkan mereka memberikan masukan. Kira-kira apa yang perlu dibenahi, sebelum benar-benar kebijakan ini dijalankan, ucapnya.

Menurut Kusnawan, untuk akses penumpang kapal cepat dari Bali menuju Tiga Gili bisa dilakukan di masing-masing gili. Namun untuk untuk muat atau mengangkut penumpang yang keluar dari Tiga Gili menuju Bali bisa dilakukan di Pelabuhan Bangsal. Kemudian transportasi masing-masing penumpang dari Tiga Gili menuju Pelabuhan Bangsal bisa diakses dengan menggunakan kapal rakyat yang disediakan Koperasi Karya Bahari.

Hanya saja waktu mereka yang diperlukan juga cukup lebih lama dibandingkan dengan sebelumnya. Kalau sebelumnya mereka bongkar muat di masing-masing gili, terangnya.

Baca Lainnya

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum