Menu

Mode Gelap
Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas

Hukum

Direktur Impor Jelaskan Istilah Sujel, Begini Faktanya


					Direktur Impor Jelaskan Istilah Sujel, Begini Faktanya Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Impor Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sihard Hadjopan Pohan saat ditanya soal sujel yang terkait dengan penanganan kasus impor baja di kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak pas untuk menjawab karna bukan masa saya dalam pelaksanaannya dan kenapa hal tersebut diatur.

“Sudah tidak ada lagi istilah Surat Penjelasan Impor Baja atau Sujel, saya juga tidak mau menanggapi persoalan impor baja yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung karena pada saat itu bukan saya pelaksananya,” kata Direktur Impor Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Sihard Hadjopan Pohan, Rabu (2/11)

Baca juga : Kejagung Ungkap Sujel Impor Baja Kebijakan Kemendag

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumerdana menjelaskan Impor ekspor baja dan besi yang saat ini ditangani oleh penyidik di Jekasaan Agung tak berhubungan dengan Bea Cukai. Selain itu, Ketut juga belum mendapatkan informasi mengenai adanya informasi petinggi Bea Cukai yang diperiksa oleh penyidik di Kejagung. Sebab, kata Ketut, seandainya ada petinggi dari Bea Cukai, pasti dari Puspenkum akan merilisnya.
“Impor ekspor baja dan besi tidak berhubungan dengan Bea Cukai. Tapi yang mengeluarkan kebijakan tersebut kewenanganya adalah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI..Saya juga belum ada info pejabat Bea Cukai diperiksa, kalau pun memang ada tersangka atau diperiksa pasti saya rilis mas. Kalau tidak ada hubungannya dengan Bea Cukai kenapa Kejaksaan meski periksa mereka,” ucap Ketut.

Sementara itu, kata Ketut, untuk informasi Sujel yang sempat beredar tersebut tidak jelas diperuntukannya untuk apa, dan dalam Sujel tersebut tidak ditulis secara terperinci apakah Sujel itu keterangannya untuk izin impor besi baja oleh Bea Cukai.

“Beda jauh ini mas, antara Kebijakan dan kuota ekspor impor dengan eksekusi di lapangan. Keterangan Sujel yang sempat beredar tidak jelas, tidak menunjuk Bea Cukai yang mengeluarkan, ini kewenanganya Kebijakan ada di Kementerian Perdagangan,” ujar mantan Wakajati Bali tersebut.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. (Muksin)

Baca Lainnya

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

5 Juli 2026 - 08:17 WIB

Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat Nu Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak

Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut

4 Juli 2026 - 18:26 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi
Trending di Hukum