Menu

Mode Gelap
Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

News

Bincang Dapil dan Alokasi Kursi KPU Lombok Utara


					Bincang Dapil dan Alokasi Kursi KPU Lombok Utara Perbesar

Teropongistana.com Lombok Utara – Pimpinan partai politik, akademisi, LSM dan jurnalis berkumpul dalam kegiatan bincang dapil dan alokasi kursi yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara yang Mengambil lokasi di gili gaya galeri Kecamatan Pemenang.
Dalam acara ini turut hadir juga Kapolres Lombok Utara, Komandan Distrik Militer 1606, Bawaslu Lombok Utara.

Ketua KPU KLU Juraidin mengatakan, bincang dapil sengaja melibatkan semua unsur mulai dari unsur organisasi, parpol, Bawaslu, Akadmisi dan Media.

Ia mengaku dari bincang dapil ini juga semua usulan yang berkaitan dengan pemilu 2024 mendatang akan ditampung untuk kemudian menjadi usulan ke KPU Pusat. Termasuk juga terkait penambahan jumlah dapil yang dianggap urgen.

“Dari pertemuan ini akan menjadi masukan ke kami untuk kami sampaikan ke tingkat pusat,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya diberikan mandat oleh KPU pusat untuk melakukan penataan penyusunan dapil DPRD di KLU dengan dimunculkannya PKPU 06 tentang dapil dan alokasi kursi. Hal ini dimulai dengan kegiatan bincang yang dilakukan bersama sejumlah parpol KLU.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbicara peluang. Penataan dapil ini harus sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan dapil.

Intinya tidak keluar dari 7 prinsip penaataan Dapil pada pasal 185 UU No 7 thn 2017
1. Kesetaraan nilai suara
2. Ketaatan pada sistim pemilu yg proposional
3. Proposionalitas
4. Integralitas Wilayah
5. Conterninus
6. Kohesipitas
7. Kesinambungan

“Artinya apapun itu hasilnya nanti tergantung KPU pusat, yang penting kita buatkan drafnya dulu,” pungkasnya.

 

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara
Trending di News