Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo Dugaan Konflik Kepentingan, Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat MBG Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang Rupiah Sentuh Rp18.176 per Dolar AS, IHSG Jatuh 4%, Komisi XI Desak Intervensi Pemerintah Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong

News

PARAH…!Hanya di Lebak Galian Tak Berizin Tapi Beroperasi


					PARAH…!Hanya di Lebak Galian Tak Berizin Tapi Beroperasi Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Galian tanah merah berlokasi di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang saat ini beroperasi diduga ilegal. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman.

“Jadi kalau untuk perizinan galian C memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, nah ini malah galian tanah merah di Nameng belum ada izin sudah beroperasi,” kata Ketua Kornas Jokowi Provinsi Banten, Yusuf Reza Soleman, Rabu (16/11).

Lebih lanjut kata Yures, pihaknya mengklaim sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Keluhan itu terutama disampaikan oleh para pekerja pabrik yang mengkhawatirkan keselamatanny saat hendak bekerja dan pulang.

Baca juga : PARAH BENER…!Jalan Bergelombang di Curugbitung Lebak Akibat Galian Tanah

“Jalan tersebut digunakan para pekerjar untuk pulang-pergi. Kondisi jalan yang berlumpur dan licin diketahui telah menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi galian,” ucap Yures.

Di tempat yang bersamaan, pihak Satpol PP Lebak saat dikonfirmasi ketika melakukan sidak di Galian Tanah merah yang diduga belum memiliki izin enggan memberikan tanggapan mengenai galian tersebut.

Pantauan di lokasi galian tanah merah tersebut, puluhan mobil terparkir di pinggir jalan belakang PT Seijin. Puluhan mobil truk tersebut diduga akan mengangkut tanah merah dari lokasi yang belum berizin. (Dede)

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News