Menu

Mode Gelap
Raja Juli Antoni Terseret Dugaan Suap dan Alih Fungsi Hutan, MataHukum Desak KPK Jangan Main Mata Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

Hukum

SIKAT…!Kajari Biak Numfor Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi


					SIKAT…!Kajari Biak Numfor Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Perbesar

Teropongistana.com Biak Numfor – Penuntut Hukum pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor akan melimpahkan perkara dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 an. Hal tersebut dikatakan Kejari Biak Numfor, Dr E Numberi melalui Kasi Intelijennya, H Arung Boro, Selasa (6/12).

“Penyerahan tersangka HYS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura guna menjalani proses Persidangan. Pelaksaan Tahap II berakhir pada Pukul 14.40 Wit,” kata Kasi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Selasa (6/12).

Baca juga : KEREN…!Peresmian Rumah Restorative Justice di Karyendi Biak Numfor

Dikatakan, H Arung Boro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pujo Rasmoyo selaku Penuntut Umum. Dia menerima Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Silpa Kampung Masyai Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka HYS.

“Tersangka HYS diduga melanggar PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU. RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga untuk itu Penuntut Umum selanjutnya menahan tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas II B Biak, dalam proses penyerahan Tahap II tersangka HYS di damping oleh Penasehat Hukum Herman Renyaan,” pungkas H Arung Boro. (Nanang)

Baca Lainnya

MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

3 Juli 2026 - 08:24 WIB

Matahukum: Akan Langgar Putusan Ma, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo

1 Juli 2026 - 17:28 WIB

Soroti Kasus Haji Dan Jejak Bts, Matahukum Desak Kpk Jangan Tebang Pilih Ke Dito Ariotedjo
Trending di Hukum