Teropongistana.com Lebak – Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48) resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tidak terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.
“Tersangka ET (48) dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar.” Ujar Wiwin Setiawan Kapolres Lebak saat Konferensi pers di Aula Mapolres Lebak. Jum’at (09/12/2022)
Baca juga :Â FANTASTIS…!DPRD Sebut Program Bansos di Lebak Telan Kerugian Rp 3,4 Miliar
Wiwin mengatakan, Setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM, pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM Saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh Tersangka dan di tahap Kedua Bantuan Tidak Terduga dari Anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja di Sajira untuk Korban Kebakaran dan sisanya tidak dibagikan.
“Berdasarkan Keterangan Tersangka dan Barang Bukti dokumen yang Penyidik Sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM ( Kelompok Penerima Manfaat) sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang.” Terangnya
Pada kesempatan itu Kapolres Lebak juga mengatakan, hal ini menunjukan keseriusan pihaknya dalam melakukan hukum di wilayah Kabupaten Lebak.
“Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode tahun 2021- 2022 sudah melakukan penyidikan 4 Kasus Korupsi 1 sudah P21 serta 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET akan dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. (Angga)









