Menu

Mode Gelap
Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya

News

Polsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega Tomy


					Polsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega Tomy Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan kembali meringkus dua orang terkait pengembangan kasus dugaan kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia hingga berujung keluhan para penghuni kawasan PIK.

Kedua tersangka bernama Hardi Salim dan Raymond Widya Lesmana tersebut diamankan polisi setempat pada Jumat (16/12) menyusul Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Budiyanto alias Tomy Gold Coast Apartment PIK.

“Kedua Tersangka yaitu Hardi Salim dan Raymond Widya Lesmana merupakan Kolega dari tersangka Budiyanto alias Tomy, keduanya diangkat oleh Budiyanto alias Tomy sebagai Pengurus Operasional di Golf Coast Apartemen,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Boby siaran tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Baca juga : Ketua PPPSRS Apartement PIK Tomy Diciduk Polisi

Menurut keterangan tersangka Budiyanto alias Tomy, didalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”), kata Kapolsek, Ide untuk melakukan Pengrusakan berasal dari tersangka Hardi Salim sedangkan sebagai eksekutor adalah tersangka Raymond Widya Lesmana.

“Bermula pihak PT. Circlecom Nusantara Indonesia membuat laporan ke kami atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber terpercaya, ketiga orang tersebut dilaporkan kembali atas kerjasama pengembangan aplikasi dengan vendor yang diduga fiktif lainnya atau belum berdiri sebagai Badan Hukum dan tidak mempunyai pengalaman sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/6070/XI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2022 dengan dugaan tindak Pidana Penggelapan dan atau Pemalsuan.

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader
Trending di News