Menu

Mode Gelap
Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu

News

Polsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega Tomy


					Polsek Metro Penjaringan Ringkus Dua Kolega Tomy Perbesar

Teropongistana.com JAKARTA – Polsek Metro Penjaringan kembali meringkus dua orang terkait pengembangan kasus dugaan kabel power perangkat server milik PT. Circlecom Nusantara Indonesia hingga berujung keluhan para penghuni kawasan PIK.

Kedua tersangka bernama Hardi Salim dan Raymond Widya Lesmana tersebut diamankan polisi setempat pada Jumat (16/12) menyusul Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Budiyanto alias Tomy Gold Coast Apartment PIK.

“Kedua Tersangka yaitu Hardi Salim dan Raymond Widya Lesmana merupakan Kolega dari tersangka Budiyanto alias Tomy, keduanya diangkat oleh Budiyanto alias Tomy sebagai Pengurus Operasional di Golf Coast Apartemen,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Boby siaran tertulisnya, Senin (19/12/2022).

Baca juga : Ketua PPPSRS Apartement PIK Tomy Diciduk Polisi

Menurut keterangan tersangka Budiyanto alias Tomy, didalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”), kata Kapolsek, Ide untuk melakukan Pengrusakan berasal dari tersangka Hardi Salim sedangkan sebagai eksekutor adalah tersangka Raymond Widya Lesmana.

“Bermula pihak PT. Circlecom Nusantara Indonesia membuat laporan ke kami atas dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,” pungkasnya.

Berdasarkan sumber terpercaya, ketiga orang tersebut dilaporkan kembali atas kerjasama pengembangan aplikasi dengan vendor yang diduga fiktif lainnya atau belum berdiri sebagai Badan Hukum dan tidak mempunyai pengalaman sebagaimana Laporan Polisi No.: LP/B/6070/XI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 28 November 2022 dengan dugaan tindak Pidana Penggelapan dan atau Pemalsuan.

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara
Trending di News