Menu

Mode Gelap
Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI Jerry Massie Desak KPK Periksa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ada Indikasi Mark Up Besar David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi BBM Subsidi di Tengah Krisis Global Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025

News

Jaksa Mengajar Bareng Universitas Merdeka Malang


					Jaksa Mengajar Bareng Universitas Merdeka Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan melakukan Semangat Jaksa Mengajar (SEJAJAR) kepada 60 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Kegiatan Semangat Jaksa Mengajar kepada 60 Mahasiswa ini juga sebagai Studi Orientasi Lapangan yang dilaksanakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Unmer Malang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelinjenya, Eko Budisusanto, Kamis (22/12).

Baca juga : KEREN…!Kejari Kota Malang Kembali Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiyaan

Lebih lanjut kata Eko, bahwa kegiatan ini juga bentuk fungsi Kejaksaan yaitu Penyuluhan Hukum. Kata Eko, Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejari Kota Malang dan Kampus Universitas Merdeka Malang.

“Ini salah satu bentuk Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Universitas Merdeka Malang,” ucap Eko.

Sementara itu, Dosen Pembina Peradilan di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Yusuf Eko Nahudin menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang yang telah menerima mahasiswanya dalam kegiatan ini. Yusuf berharap para mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia.

 

“Harapannya mahasiswa semakin mengerti dan memahami tugas fungsi Kejaksaan sebagai Pengendali Perkara dan umumnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,”ujar Yusuf.

Untuk diketahui, acara tersebut dihadiri, Kasi Intelijen Eko Budisusanto dan Kasi Pidum Kusbiantoro yang menyampaikan materi tentang Restorative Justice. Kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat.

Baca Lainnya

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

20 April 2026 - 13:59 WIB

Direktur P3S : Cari Aman Dalam Tppu, Ahmad Ali Hijrah Ke Psi

Jerry Massie Desak KPK Periksa Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ada Indikasi Mark Up Besar

20 April 2026 - 13:13 WIB

Direktur Eksekutif P3S Soroti Narasi Dpr Dan Tunjangan Rp50 Juta

David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi BBM Subsidi di Tengah Krisis Global

20 April 2026 - 11:42 WIB

David Pajung Apresiasi Prabowo, Lindungi Bbm Subsidi Di Tengah Krisis Global
Trending di Nasional