Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

News

IMM Gelar Lokakarya Kepenulisan Bertajuk Inklusi Sosial Kota Tangerang


					IMM Gelar Lokakarya Kepenulisan Bertajuk Inklusi Sosial Kota Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM, TANGERANG – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tangerang gelar Lokakarya Kepenulisan bertajuk inklusi sosial Kota Tangerang di Aula Palapa Kodim 0506 Tangerang, Sabtu (21/1/2023).

Dalam kesempatan itu, turut hadir Irvansyah Asmat Anggota DPR RI periode 2009-2014, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Tangerang Feriyansyah menjadi pemateri ratusan kader IMM.

Ketua Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan PC IMM Kota Tangerang Akrim Lahasbi mengatakan Lokakarya Kepenulisan ini merupakan salah satu langkah maju yang Inklusif dalam melihat potensi kader-kader yang semakin sadar akan literasi menulis.

“Tentu sebagai bidang yang diharuskan dan diwajibkan mengakomodir kebutuhan keilmuan tentu ini langkah cukup baik diambil dengan mengadakan Lokakarya Kepenulisan ini. Semoga kedepan IMM Kota Tangerang melahirkan banyak penulis yang hebat” ujar Akrim Lahasbi kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).

BACA JUGA30 Mahasiswa UPN Ikuti Program Magang di Kejari Kota Malang

Senada, Ketua Umum IMM Kota Tangerang Mohammad Robby mengungkap dalam tema besar inklusi, upaya berbicara solusi dan literasi untuk kemajuan Kota Tangerang aspek sosial. Berkarya dalam kehidupan sosial harus nyata dengan segala ketulusan islami.

“IMM siap mengakomodir kebutuhan keilmuan kader dan melahirkan penulis hebat. Karna membaca kita akan mengenal dunia dan ketika kita menulis maka kita dikenal dunia,” kata Robby.

Sementara itu, Irvansyah Asmat legislator periode 2009-2014 menyampaikan bahwa anak muda generasi milenial dan Z penting untuk berdampingan bersama kaum marjinal.

Tentu saja dengan akses politik yang baik dapat memberikan kebijakan yang bersifat aspiratif apalagi berkaitan dengan inklusi sosial.

“Karena secara sosial juga sering ditemukan di sekitar banyak kaum marjinal dan dimarjinalkan secara hukum norma undang-undang, karena undang-undangnya tidak ramah terhadap kelompok-kelompok minoritas,” ujar Irvansyah.

BACA JUGA: DPP IMM Kritik Keras UU PPSK, Ternyata Ini Dosanya

Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang ini berpendapat bahwa fenomena orang perkotaan juga menjadi penyebab adanya inklusi sosial, dimana kecenderungan hidup yang indvidual sehingga ada kelompok termarjinalkan oleh ketidakpedulian.

“Hal tersebut dipicuh oleh rendahnya aktivitas sosial yang bermuara pada marjinalisasi kelompok rentan di lingkungan perkotaan tersebut. Dalam hal partisipasi kebijakan, kita berhak dan wajib dalam mengikuti proses itu,” papar Bang Jivan sapaan akrabnya.(4r).

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan

11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan
Trending di Nasional