Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Serbuan Teritorial, Kodim Pandeglang Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Dasar Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo Dugaan Konflik Kepentingan, Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat MBG Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang Rupiah Sentuh Rp18.176 per Dolar AS, IHSG Jatuh 4%, Komisi XI Desak Intervensi Pemerintah Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong

News

Galian Tanah Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Polda Banten


					Galian Tanah Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Polda Banten Perbesar

Teropongistana.com Banten – Masyarakat laporkan dugaan maraknya galian tambang merah ilegal di belakang PT Seijin Lebak ke Kapolda Banten. Dalam laporan masyarakat ke Kapolda Banten meminta agar penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap maraknya tambang galian ilegal diantaranya PT Pancur Gading Sejahtera yang sampai saat ini kegiatannya masih berjalan tanpa adanya tindakan pengawasan dari pihak kepolisian.

Dimana dalam surat laporan masyarakat kepada Kapolda Banten menulis, berikut isi tuisanya :

Asallamuallaikum Bapak Kapolda Banten
Terimakasih sebelumnya bapak, izinkan kami masyarakat dari Desa Nameng, dan Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten menyampaikan tentang maraknya aktifitas galian tanah merah diantarannya dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera tanpa memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatannya. Dimana aktifitas tanah merah yang dilakukan oleh PT Pancur Gading Sejahtera sampai saat ini belum tersentuh pihak penegak hukum dari Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Pemkab Lebak, hal ini terlihat jelas adanya pembiaran aktifitas PT ini secara bebas.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga ditulis tentang penggalian tanah merah illegal di Desa Nameng belakang PT Seijin ini sempat viral di beberapa media online. Bahkan, dalam isi surat tersebut juga membahas tentang proses dihentikannya aktifitas oleh aparat kepolisian, namun Kembali beraktifitas Kembali seperti biasa tanpa adanya Tindakan hukum. Dalam aktifitas galian tambang tersebut juga diduga kuat adanya keterlibatan oknum DPRD Lebak yang menjadi konsorsium itu.

Baca juga : SEGERA…!Polres Lebak Panggil Pengusaha Galian Tanah Merah Penyebab Jalan Licin di Belakang PT Seijin

“Selain dari itu, pendanaan-pendanaan illegal ini mendapat dukungan dana PT LKM Rangkasbitung salah satu BUMD di Lebak. Sebagai bukti rekening transfer dari BCA 350-8888220/PERMAISURI INDAH VANIA P ke rekening 5420945274 atas nama NURAFIFAH RP 298,021,500.00 dengan berita TUTL 842RIT PEN 11 PEMB DO PEN 41 RIT email penerima pancur_gading@yahoo.com nomor referensi 23012000276842,” tulis dalam surat tersebut.

Lanjut, telah terima dari Ibu Santi berupa Tagihan DO Galian Seijin (Alat Cakra) periode tanggal 12-14 januari 2023 sebanyak 58 RIT BMA : 58X Rp 3350,000,= 19,430.000 jumlah RP 19.430.000 (Sembilan belas juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dikroscek penerima Nur Afifah 17 Januari 2023 dan masih banyak beberapa bukti pendanaan aktifitas galian tanah merah dari pihak-pihak yang mendukung.

“Kami sangat memohon kepada bapak Kapolda Banten melalui aspirasi surat yang kami kirim ini dari masyarakat agar kiranya bapak Kapolda melakukan Tindakan bersama-sama Polsek dan Polres Lebak. Kiranya kami masyarakat sangat mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolda atas berkenannya untuk segera melakukan Tindakan hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan pengerusakan lingkungan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari penggalian secara illegal tanpa izin resmi,” dijelaskan dalam surat yang beredar dikalangan wartawan tersebut.

“Demikian dengan hormat kami sampaikan kepada Bapak Kapolda Banten terimakasih, Wasallamuallaikut,” tutup dalam surat tersebut.

Kemudian, dalam surat yang ditunjukan ke Kapolda Banten juga ditembuskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Bupati Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Leba dan Direktur LKM Lebak.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan belum bisa mengkonfirmasi pihak Polda Banten. (Mukhsin)

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg
Trending di News