Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

News

“Ngegas Bersama Sambil Beramal” Rutan Kelas I Palembang Peduli Musholla


					Keterangan foto : Rutan Kelas I Palembang peduli Musholla, Rabu (15/3) Perbesar

Keterangan foto : Rutan Kelas I Palembang peduli Musholla, Rabu (15/3)

Teropongistana.com Palembang – Persatuan Touring Trail Adventure (PTTA) Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Palembang beberapa waktu yang lalu mengadakan acara touring bersama. Hal itu dilakukan guna untuk mempererat Tali silaturahmi antar pegawai.

Kegiatan tersebut diberi tema “Ngegas Bersama Sambil Beramal”. Selain itu, diikuti oleh Kepala Rutan kelas 1 Palembang Bistok Oloan Situngkir beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Selatan Bambang Haryanto.

&Quot;Ngegas Bersama Sambil Beramal&Quot; Rutan Kelas I Palembang Peduli Musholla

Keterangan foto : Rutan kelas I Palembang saat memberikan bantuan ke Musholla, Rabu (15/3)

Untuk diketahui, selain touring bersama, Rutan Kelas 1 Palembang juga melakukan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) dengan cara memberikan puluhan Rehal dan Al Qur’an untuk para santri tahfiz. Mereka juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- untuk pembangunan Musholla Babusalam yang terletak di Desa Sungsang lll, Kecamatan Banyuasin ll, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Kegiatan seperti ini kita lakukan agar tali silaturahmi antar pegawai Rutan Kelas 1 Palembang semakin erat terjalin, sehingga dapat menumbuhkan kekompakan dan rasa semangat dalam melakukan aktivitas saat bertugas. Disamping itu hal tersebut juga dapat menumbuhkan jiwa sosial serta dapat memberikan manfaat positif yang berguna bagi masyarakat,” kata Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Bistok Oloan Situngkir, Rabu (15/03/2023)B

Bistok Oloan Situngkir pria yang pernah menggagalkan aksi penyelundupan Narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kala itu, dia sedang menjabat sebagai KA Lapas Sijunjung.

“Semoga bantuan yang diberikan Rutan Kelas 1 Palembang ini dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Bistok.

Sementara itu Ahmad Riduan Camat Banyuasin ll saat menerima bantuan secara simbolis dari Bambang Haryanto Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatra Selatan mengatakan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya untuk Keluarga Besar Rutan Kelas 1 Palembang yang sudah peduli dengan pembangunan rumah ibadah di wilayahnya. Kata Riduan, kegiatan posotif ini bisa menjadi pemicu semangat bagi instansi lain untuk berbagi.

“Saya harap apa yang dilakukan oleh keluarga besar Rutan Kelas 1 Palembang ini dapat dijadikan contoh positif yang bermanfaat bagi Masyarakat,” tutup Riduan.

Penulis : Angga

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan

11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan
Trending di Nasional