Menu

Mode Gelap
DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita

Hukum

Pemilik Lahan Terseret Dugaan Izin Galian Tanah di Kopo, Kini Cabut Kuasa Hukum


					Pemilik Lahan Terseret Dugaan Izin Galian Tanah di Kopo, Kini Cabut Kuasa Hukum Perbesar

Teropongistana.com Serang – Tersebar pencabutan surat kuasa hukum Ira Dewi Darma dengan ditanda tangani secara resmi pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Kantor Hukum Lex Bellator Natado Putrawan secara resmi dicabut. Minggu (26Ira/3/2023).

Ira menjelaskan bahwa sebelumnya ketidak hadirannya atas panggilan Polres Serang tersebut karena diduga disuruh oleh Kuasa Hukum sebelumnya yakni Natado Putrawan dari Kantor Hukum Exbellator, karena menurut kuasa hukum panggilan tersebut tidak ada seprindik.

Baca juga : PWPB Siap ke Jalan Terkait Pemanggilan Polres Kabupaten Serang Terhadap Ira Dewi

 

” Saya kan mayarakat awam hukum, ya saya nurut saja sama kuasa hukum,” kata Ira Dewi Darma sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Ira Dewi Darma Juga mengaku bahwa panggilan kedua, dirinya hadir di Polres Serang memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Serang, karena pada saat itu menunggu hingga sore hari, ia meminta ijin sebelumnya kepada Kuasa Hukum Natado Putrawan untuk pulang karena anaknya tersebut tidak ada yang mengurusi.

” Pas panggilan kedua saya hadir ke Polres Serang, karena waktu itu terlarut aga malam, saya ijin ke Kuasa Hukum dan di ijinkan, katanya sudah ngomong ke penyidik dan di perbolehkan,” kata Ira Dewi Darma pada Jumat (17/3/2023) usai penjemputan di Citra Maja.

Ira Dewi Darma juga mengaku bahwa pihaknya hanyalah selaku pemilik tanah bukanlah pelaksana galian. Karena, terkait ijin menurutnya itu tanggung jawab pengusaha galiannya.

” Saya hanyalah sebagai pemilik lahan saja, terkait ijin segala macamnya itu urusan pengusahanya dan saya tidak ikut campur urusan ijin karena saya hanya menjual tanah saja,” kata Ira. (Angga/Red)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum