Menu

Mode Gelap
Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle tes Dua Anak Tewas Terpeleset di Proyek KSCS Lebak, Sorotan Keras pada Aspek K3

News

AWAS…!Seluruh Pegawai Pemerintah Non-ASN Dapat BPJS Ketenagakerjaan


					AWAS…!Seluruh Pegawai Pemerintah Non-ASN Dapat BPJS Ketenagakerjaan Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan keynote speech pada kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Acara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (11/11/2021), itu diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya,” kata Suhajar.

Baca juga : SEGERA…!Komisi X Minta Kemendikbud ke Banten Perbaiki Data Guru Bocor

Suhajar menambahkan, sebagaimana Inpres dimaksud, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, kepala daerah diminta untuk segera memastikan keikutsertaan pegawainya.

“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Suhajar.

Baca juga : Polemik Sampah, Kemendagri Fasilitasi Pemrov DKI dan Pemkot Bekasi

Sementara itu, Kemendagri sebagai kementerian yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah. Tujuannya, untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemendagri juga menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Inpres tersebut, juga mendorong kepala daerah untuk mengalokasikan anggarannya.

“Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya,” ujar Suhajar.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021. Dalam SE itu, kepala daerah diminta melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Kedua, memastikan program sebagaimana dimaksud pada poin pertama tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya.

Ketiga, khusus bagi Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Khusus kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tandas Suhajar. (Red)

Baca Lainnya

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

16 April 2026 - 01:33 WIB

Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid Dan Optimis Menang

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Kinerja Jeblok, Menteri Pariwisata Didesak Masuk Kotak Reshuffle

15 April 2026 - 22:26 WIB

Kementrian Parawisata Dukung Harga Tiket Pesawat Turun Teropongistana.com Jakarta – Sejalan Dengan Arahan Presiden Prabowo Subianto Untuk Memastikan Kelancaran Dan Kenyamanan Menyambut Libur Lebaran 2025, Pemerintah Telah Menyiapkan Sejumlah Langkah Strategis Dalam Menghadapi Lonjakan Mobilitas Selama Musim Mudik Ini. Lonjakan Mobilitas Pada Periode Lebaran, Yang Secara Konsisten Lebih Tinggi Dibandingkan Periode Penting Lainnya Seperti Natal Dan Tahun Baru, Memerlukan Persiapan Matang, Jakarta 1 Maret 2025. Upaya Yang Akan Diimplementasikan Meliputi Penyiapan Infrastruktur, Serta Optimasi Layanan Transportasi (Darat, Laut, Udara), Selain Itu, Pembentukan Posko Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) Untuk Memastikan Koordinasi Yang Efektif, Termasuk Upaya Mengurai Kepadatan Lalu Lintas Di Sejumlah Titik. Pemerintah Juga Memberikan Insentif Tambahan, Seperti Diskon Tarif Tol Di Berbagai Ruas Jalan, Dan Program Mudik Gratis Bagi 100.000 Orang Melalui Bus, Kereta Api, Dan Kapal Laut. Kementerian Pariwisata Mendukung Penuh Sejumlah Upaya Ini Dengan Fokus Pada Peningkatan Layanan Pariwisata Dan Mobilitas Masyarakat, Memastikan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar Dan Memberikan Pengalaman Menyenangkan Bagi Semua. Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Pada Periode Lebaran 2025 Sebagai Bagian Dari Upaya Mendukung Mobilitas Masyarakat, Pemerintah Hari Ini Telah Mengumumkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik Sebesar 13-14% Selama Periode Mudik Lebaran 2025. Kebijakan Ini Berlaku Untuk Tiket Kelas Ekonomi Di Seluruh Indonesia, Dengan Masa Berlaku Perjalanan Mulai 24 Maret 2025 Hingga 7 April 2025. Pembelian Tiket Dapat Dilakukan Mulai 1 Maret 2025, Memberikan Kesempatan Dan Memudahkan Masyarakat Untuk Merencanakan Perjalanan Mudik Atau Berwisata Di Indonesia Dengan Biaya Yang Lebih Terjangkau. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Mengapresiasi Seluruh Upaya Sinergi Dan Koordinasi Untuk Mengakselerasi Pergerakan Wisatawan Nusantara Selama Periode Penting Ini. “Kementerian Pariwisata Menyambut Baik Kebijakan Ini, Dengan Harapan Bahwa Diskon Tiket Pesawat Akan Meningkatkan Mobilitas Wisatawan Nusantara, Terutama Dalam Menyambut Libur Lebaran 1446 H. Dengan Harga Tiket Yang Lebih Terjangkau, Diharapkan Lebih Banyak Masyarakat Dapat Memanfaatkan Momen Mudik Untuk Berwisata Dan Menjelajahi Destinasi Baru Di Indonesia,” Ujar Menteri Pariwisata Widiyanti. Tingkatkan Minat Wisatawan, Kementerian Pariwata Luncurkan Kampanye #Mudikyuk Dan #Lebarandijakartaaja. Sebagai Bagian Dari Upaya Untuk Meningkatkan Pengalaman Masyarakat Selama Periode Mudik Dan Berwisata, Kementerian Pariwisata Juga Meluncurkan Kampanye #Mudikyuk Dan #Lebarandijakartaaja Untuk Meningkatkan Minat Wisatawan Melakukan Perjalanan Wisata Selama Libur Lebaran 2025. Melalui Publikasi Promo Paket Wisata Menarik, Kampanye Ini Bertujuan Mendorong Pencapaian Target 1,08 Miliar Perjalanan Wisatawan Nusantara Pada Tahun 2025. Ini Juga Merupakan Bagian Dari Kampanye Besar #Diindonesiaaja Dan Program Bangga Berwisata Di Indonesia (Bbwi). Kampanye #Mudikyuk Dirancang Untuk Mengajak Masyarakat Menjelajahi Destinasi Wisata Di Indonesia, Terutama Di Sekitar Kampung Halaman Mereka. Sementara Itu, #Lebarandijakartaaja Ditujukan Bagi Warga Jakarta Dan Sekitarnya Yang Tidak Mudik Atau Masyarakat Yang Menjadikan Jakarta Sebagai Destinasi Mereka Berwisata, Untuk Menikmati Liburan Di Ibu Kota. Kedua Kampanye Ini Diharapkan Dapat Meningkatkan Minat Berwisata Selama Musim Mudik Lebaran, Dengan Menawarkan Paket Wisata Lebaran Hasil Kolaborasi Dengan Mitra Industri Pariwisata. Kementerian Pariwisata Bekerja Sama Dengan Bumn, Asosiasi Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pelaku Industri, Serta Pemangku Kepentingan Terkait. Promo Dan Paket Wisata Yang Telah Terkurasi Dapat Diakses Melalui Media Sosial Kementerian Pariwisata, Laman Khusus Di Situs Indonesia.travel, Serta Qr Code Pada Banner Yang Dipasang Di Bandara, Stasiun, Dan Pusat Perbelanjaan. Selama Bulan Ramadan, Kementerian Pariwisata Juga Aktif Mempromosikan Destinasi Wisata Melalui Media Sosial, Menyoroti Tradisi Budaya, Kuliner Khas, Serta Destinasi Menarik Yang Bisa Dikunjungi Selama Ramadan Dan Lebaran. Kementerian Pariwisata Juga Mendorong Pelaku Industri Pariwisata Untuk Memberikan Berbagai Promo Tambahan, Termasuk Untuk Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api, Akomodasi, Serta Paket Wisata. “Promo Yang Diberikan Tidak Hanya Berpotensi Menjadi Daya Tarik Bagi Wisatawan, Tetapi Juga Sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi,” Ujar Menteri Pariwisata Widiyanti Putri. Kementerian Pariwisata Juga Mengapresiasi Penyedia Jasa Transportasi Yang Telah Meningkatkan Kapasitas Penumpang Melalui Penambahan Layanan Kereta Api, Penerbangan, Serta Pembukaan Rute Domestik Baru. Diharapkan, Kampanye Ini Tidak Hanya Meningkatkan Pengalaman Berwisata Masyarakat Selama Mudik Lebaran 2025, Tetapi Juga Berkontribusi Pada Peningkatan Perputaran Ekonomi, Khususnya Dari Sektor Pariwisata.
Trending di Nasional