Menu

Mode Gelap
Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi Arif Rahman Tagih Janji Pemerintah untuk Korban Banjir Lebak Gedong Telusuri Masalah Lama, Kepala Desa Saefullah Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sinergi Bulog, Pemda Lebak dan Pandeglang Keluar dari Zona Merah Lewat GPM Anton Suratto: Kelengkapan Struktur DPAC Jadi Prioritas, Badan Logistik Siap Dukung Kegiatan Partai PROJO Dukung RUU Perampasan Aset: Koruptor Harus Dimiskinkan

News

Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya


					Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – PLT Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) Dedy Irsan hadir dalam Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham DKI, 14 Januari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Dedy Irsan turut memberikan sambutan dan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan pimpinan UPT Kemenkumham se-Provinsi DKI Jakarta yang di pimpin oleh Kakanwil Ibnu Chuldun ini.

Dedy Irsan memberikan ucapan selamat dan semangat kepada jajaran Kanwil Kumham DKI Jakarta yang mendeklarasikan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan sejalan dengan deklarasi kinerja, Dedy menjelaskan bahwa kesehatan berpengaruh pada produktifitas pekerjaan.

Berkaitan dengan Zona Integritas, Dedy Irsan menegaskan bahwa perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih, kata Dedy, dalam hal mewujudkan Zona Integritas, sektor pelayanan publik merupakan sektor yang sangat penting karena masuk dalam 2 (dua) komponen yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada komponen pengungkit dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat pada komponen hasil.

Baca juga : Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman

Dedy Irsan mengingatkan dan memberikan pesan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak harus berpedoman kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi ujar Dedy

Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 6 indikator yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Komponen hasil meliputi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Dedy juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional sesuai dengan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta pemenuhan seluruh standar pelayanan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta membuat survei kepuasan pengguna layanan secara berkala untuk dijadikan bahan evaluasi bagi perbaikan pelayanan publik.” ujar Dedy.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan memberi sambutan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, dari Pemprov DKI, dan PLT Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar.

Baca Lainnya

Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi

15 Februari 2026 - 18:05 WIB

Skincare Beracun, Ratu Emas Mira Hayati Dituntut Eksekusi

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

11 Februari 2026 - 07:45 WIB

Hari Pers Nasional, Integritas Adalah Kunci

Aroma Mundur Pejabat KemenPU Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan

10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Aroma Mundur Pejabat Kemenpu Jadi Sorotan Matahukum, Proses Perubahan Jabatan Harus Sesuai Aturan
Trending di Nasional