Menu

Mode Gelap
Munas 2027 AMPI: Direktur P3S Jerry Massie Tegaskan Arief Rosyid Sosok Paling Layak Nahkodai Dipimpin Presiden Secara Virtual, Polresta Tangerang Tambah Garda Depan Ketahanan Pangan Lewat SPPG KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Simak Syaratnya Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

Hukum

Pakar Hukum Desak Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Bank Mandiri


					Pakar Hukum Desak Kejagung Selesaikan Kasus Korupsi Bank Mandiri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kejaksaan Agung diminta segera menangani kasus dugaan korupsi kredit macet yang diberikan Bank Mandiri kepada PT Titan Infra Energy atau Titan Group. Dugaan praktik korupsi ini ramai dibicarakan seusai Bank Mandiri ditinggalkan salah satu Direkturnya yakni Royke Tumilaar yang kini menjabat Direktur Utama Bank BNI.

Laporan dugaan korupsi ini dilayangkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) beberapa waktu lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan tindaklanjut dari Kejaksaan Agung.  Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Supardji Ahmad mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut laporan terkait dugaan korupsi ini.

“Seharusnya Kejaksaan Agung menindak lanjuti laporan tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (27/6).

Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyampaikan perkembangan perkara dugaan korupsi yang dilaporkan jika memang perkara ini sudah ditangani atau jika ditemui kendala-kendala yang menyebabkan belum adanya proses terkait laporan tersebut.

“Ini penting karena untuk merespon laporan adanya dugaan tipikor, Kejaksaan Agung juga harus terbuka. Jika ada laporan harus ditindaklanjuti jika memang laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi setelah di ferivikasi perlu disampaikan agar publik mengetahui mengingat publik sudah mengetahui adanya laporan,” jelasnya.

 

Menurutnya dengan tidak diungkapkan setiap laporan yang dilayangkan publik, maka akan menjadikan nilai negatif bagi kejaksaan. “Jangan sampai publik bertanya tanya bagaimana nasib laporan ini. Ini menjadi transparansi dan menjadi trush kepada Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Baca juga : Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal

 

Dia menegaskan kinerja Kejaksaan Agung agung tengah dipandang positif oleh publik, karena banyak kasus besar yang diungkap dengan tegas alias tanpa panda bulu.

 

“Publik sudah sangat positif terhadap kinerja Kejaksaan Agung, tuntutannya sangat berani bahkan sampai hukuman mati , transparansi, makannya harus dirawat supaya trush publik terjaga dan terus meningkat,” tutupnya.

 

Sebelumnya, , Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy (Titan Group) di Bank Mandiri senilai 266 juta dolar AS atau Rp3,9 triliun.

 

Menurut KAKI, kredit tidak hanya di Bank Mandiri, namun juga diberikan oleh sindikasi bank sebagai kreditur lain. Yaitu Credite Suisse, CIMB Niaga dan Travigura senilai 133 juta dolar AS atau Rp1,9 triliun. Dengan demikian, total kucuran kredit yang dinikmati PT Titan dari Bank Mandri dan sindikasi bank sebesar Rp5,8 triliun.

 

Arifin mengungkapkan, kredit yang diberikan ini menjadi macet lantaran adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Sehingga, perjanjian kredit yang seharusnya PT Titan Group menyetorkan 20% hasil penjualan batu bara sebagai pembayaran utang namun tidak disetorkan.

Diharapkan Kejaksaaan Agung untuk bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus kredit macet PT Titan Infra Energi demi menyelamatkan uang negara yang ada di Bank Mandiri. [Red]

 

Baca Lainnya

Munas 2027 AMPI: Direktur P3S Jerry Massie Tegaskan Arief Rosyid Sosok Paling Layak Nahkodai

17 Mei 2026 - 12:47 WIB

Munas 2027 Ampi: Direktur P3S Jerry Massie Tegaskan Arief Rosyid Sosok Paling Layak Nahkodai

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

16 Mei 2026 - 20:58 WIB

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum

16 Mei 2026 - 19:23 WIB

Matahukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum
Trending di Nasional