Menu

Mode Gelap
Pemilik Kantin Senang Ikut Bartugas untuk Dapur Sekolah MBG Benarkah Penyegelan Hanya Seremonial di Era Menteri Hanif Faisol Nurofiq BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025 Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung  Penerapan Dapur Sekolan MBG, Pengawasan Oleh Dinkes Tetap Diperlukan Tak Hanya Sediakan MBG Higienis Berstandart ISO SPPG Cakra Cemerlang Peduli Korban Banjir Bali

News

Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy


Polisi Lamban Proses Dugaan Pemalsuan Ijazah Muhammad Rifqinizamy Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) Muhammad Noorm endorong agar Alat Penegak Hukum (APHK) yaitu kepolisian untuk segera memproses anggota DPR RI Muhammad Rifqinizamy yang diduga melakukan pemalsuan ijazah. Muhammad menyebut, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke Bareskrim Polri pada hari Jumat, 28 Mei 2021 lalu.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini sebenarnya telah lama terjadi, akan tetapi karena akses masyarakat berkenaan bukti-bukti cukup sulit untuk diperoleh dan tidak berjalannya proses penegakan hukum oleh kepolisian saat itu. Hal ini mengakibatkan terlambatnya pengungkapan kasus ijazah palsu oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.”kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih (FMPPB) melalui keterangan resminya, Minggu (17/4).

Diceritakan Muhammad, saat ini dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa oknum legislatif tersebut menjadi buah bibir. Kata Muhammad, hal ini disebabkan karena laporan yang pernah masuk ke Bareskrim Polri sampai sekarang belum ditindak lanjuti oleh mereka.

“Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama anggota DPR RI ini, seperti jalan di tempat. Padahal saksi pelapor telah mempunyai bukti yang kuat dan lengkap mengenai dugaan pemalsuan ijazah di universitas penerbit.”tutur Muhammad.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Muhammad mengatakan bahwa Rifqinizamy menjalani perkuliahan tak sampai selesai. Kemudian, dengan ijazah palsu itu dia gunakan untuk mengajar sebagai dosen S2 di universitas lambung Mangkurat Banjarmasin,.

“Dengan ijazah itu dia gunakan untuk menjadi Timsel penyelenggara pemilu di Kalsel, menjadi Timsel KPID KALSEL, yang mana semua itu mempergunakan uang negara, sehingga dalam kasus ini Rifqinizamy telah merugikan negara. Belum lagi berapa banyak mahasiswa Pascasarjana yang di bimbingnya Ketika menjadi dosen merasa kurang pantas karena dibimbing oleh dosen yg tidak sebenarnya memiliki jenjang S2 , legalitas penyelenggara pemilu yg terbentuk ketika dia menjadi Timsel penyelenggara pemilu juga patut di pertanyakan.”terang Muhammad menggambarkan.

Sekedar informasi, kasus dugaan pemalsuan ijazah telah dilaporan ke kepolisian dan dilakukan tahap klarifikasi kepada pelapor pada tanggal 21 Juni 2021 di kantor Dittipidum Bareskrim Polri, dan penyelidikan kepada para saksi telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2021 yang lalu.

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

30 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang Dan Tidak Terprovokasi

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung

29 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo Di Depan Dpr Ri, Ricuh Hingga Masuk Ke Gedung

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan

29 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Raja Juli Curhat Minta Anak Buah Tak Tarik Upeti, Pengamat Harus Bisa Buktikan
Trending di News