Menu

Mode Gelap
Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

News

Polres Lombok Utara Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan, Curanmor dan Narkotika


					Polres Lombok Utara Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan, Curanmor dan Narkotika Perbesar

Teropongistana.com Lombok Utara –  Seorang pekerja harian lepas alias cleaning servis di salah satu Rumah Sakit di Kecamatan Tanjung berinisial AFF alias Gindo (22) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara gegara dugaan kepemilikan 0,34 bruto Sabu.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan, Gindo ditangkap di jalan dalam Lingkungan Dusun Langgem Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, menuju ke jalan raya.
“Penangkapan Ginntado warga Dusun Langgem Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, pada hari Rabu (10/08/2022) adalah berdasarkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan membawa atau memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu,” kata Ketut Artana saat konferensi pers Senin (22/08/2022).

Ia menambahkan selain penangkapan itu, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial RI alias Adi (19) asal Dusun Lokoq Balok, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
“Adi ditangkap seminggu sebelumnya, yakni pada Selasa malam (02/08/2022) sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Bayan tidak jauh dari rumahnya,” ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan kotak korek api kayu yang di dalamnya terdapat satu poket klip plastik bening yang diduga berisi Narkotika  jenis  Shabu  dengan  berat  Bruto 0,35 gram.
Dikatakannya, kedua terduga pelaku itu akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka tidak saling mengenal, namun kami tetap akan melakukan pengembangan sesuai dengan informasi masyarakat,” tandasnya.

Baca Lainnya

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline