Menu

Mode Gelap
P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Opini

Mendikbud RI : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa


					Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim, (Rabu, 30/8/2023)

TeropongIstana.com, Jakarta | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan untuk transformasi di bidang pendidikan.

Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan mahasiswa tidak wajib skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Mendikbud Ri : Skrispsi Tak Lagi Wajib Sebagai Syarat Kelulusan Mahasiswa

Keterangan foto : Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI serta Dosen Pancasila, (Rabu, 30/8/2023)

Baca Juga : Setjen DPR RI Apresiasi Meningkatnya Minat Mahasiswa dalam Program ‘Magang di Rumah Rakyat’

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.⁣

Mengutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023 dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023.

Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku. Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.

Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.

Penulis : (Deni/red) 

Baca Lainnya

Kata Kasar Kian Lumrah, Inggrit: Batas Ekspresi dan Penghinaan Jadi Kabur

7 April 2026 - 22:18 WIB

Kata Kasar Kian Lumrah, Inggrit: Batas Ekspresi Dan Penghinaan Jadi Kabur

Diplomasi Prabowo Dihajar Sebelum Hasil Terlihat, Ngabalin: Jangan Menilai dari Tribun Moral

7 April 2026 - 00:11 WIB

Diplomasi Prabowo Dihajar Sebelum Hasil Terlihat, Ngabalin: Jangan Menilai Dari Tribun Moral

Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Irasional, Diduga Upaya Goyang Pemerintahan Prabowo

5 April 2026 - 22:08 WIB

Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Irasional, Diduga Upaya Goyang Pemerintahan Prabowo
Trending di Headline