Menu

Mode Gelap
PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945 Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar Wabup Lebak Akui Belum Awasi SPPG Cikulur, MBG Dinilai Menyimpang dari Perpres PPBN RI Hadiri Peringatan HUT ke-69 LVRI Transisi Penyelenggaraan Haji Dinilai Terburu-buru, SAPUHI Soroti Kesiapan Sistem dan Regulasi Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Politik

DPR Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023


					Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5). Perbesar

Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5).

Teropongisatana.com

Jakarta -Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 agar selaras dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mendesak KPU untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) agar selaras dengan perintah Pasal 245 UU Pemilu tanpa perlu menunggu gugatan dan hasil gugatan uji materi Mahkamah Agung,” kata Rieke di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut dia, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Rieke menjelaskan Indonesia telah meratifikasi “The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women” melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Meskipun terdapat aturan tersebut, pasca-Reformasi 1998, pada Pemilu Tahun 1999 ternyata jumlah keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai sembilan persen.

Dengan demikian, muncul gerakan perempuan yang mendorong terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.

“Gerakan perempuan selanjutnya mendorong kuota keterwakilan perempuan 30 persen masuk di pemilu demokratis. Lalu, lahir aturan hukum tentang kuota perempuan 30 persen di UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, keterwakilan perempuan di parlemen hasil Pemilu 2004 meningkat menjadi 11 persen, di Pemilu 2009 sebanyak 18,04 persen, Pemilu 2014 sebesar 17,3 persen, dan Pemilu 2019 naik menjadi 20,8 persen.

Akan tetapi saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut, menurut Rieke, berpotensi kuat mengurangi presentasi kuota 30 persen perempuan di parlemen.

Rieke meminta dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi II DPR RI, dan MPR RI untuk memberikan pemahaman hukum berperspektif keadilan gender kepada KPU agar mereka segera merevisi PKPU 10/2023 itu.

(rhm)

Baca Lainnya

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

25 Desember 2025 - 19:03 WIB

Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi

Camelia Petir Tekankan Kekompakan di Puncak HUT ke-1 dan Seminar Nasional

14 Desember 2025 - 12:55 WIB

Camelia Petir Tekankan Kekompakan Di Puncak Hut Ke-1 Dan Seminar Nasional

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?
Trending di Politik