Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Politik

DPR Desak Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023


Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5). Perbesar

Keterangan Poto: Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Jakarta, Rabu (17/5).

Teropongisatana.com

Jakarta -Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 agar selaras dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mendesak KPU untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) agar selaras dengan perintah Pasal 245 UU Pemilu tanpa perlu menunggu gugatan dan hasil gugatan uji materi Mahkamah Agung,” kata Rieke di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurut dia, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan yang bekerja melalui norma hukum PKPU.

Rieke menjelaskan Indonesia telah meratifikasi “The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women” melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. Meskipun terdapat aturan tersebut, pasca-Reformasi 1998, pada Pemilu Tahun 1999 ternyata jumlah keterwakilan perempuan di parlemen hanya mencapai sembilan persen.

Dengan demikian, muncul gerakan perempuan yang mendorong terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen.

“Gerakan perempuan selanjutnya mendorong kuota keterwakilan perempuan 30 persen masuk di pemilu demokratis. Lalu, lahir aturan hukum tentang kuota perempuan 30 persen di UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, keterwakilan perempuan di parlemen hasil Pemilu 2004 meningkat menjadi 11 persen, di Pemilu 2009 sebanyak 18,04 persen, Pemilu 2014 sebesar 17,3 persen, dan Pemilu 2019 naik menjadi 20,8 persen.

Akan tetapi saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengatur hasil penghitungan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50. Ketentuan tersebut, menurut Rieke, berpotensi kuat mengurangi presentasi kuota 30 persen perempuan di parlemen.

Rieke meminta dukungan dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Komisi II DPR RI, dan MPR RI untuk memberikan pemahaman hukum berperspektif keadilan gender kepada KPU agar mereka segera merevisi PKPU 10/2023 itu.

(rhm)

Baca Lainnya

Pengamat Sebut Jokowi Atur Skema Dua Periode Prabowo – Gibran

22 September 2025 - 09:16 WIB

Pengamat Sebut Prabowo Harus Lepas Dari Bayang-Bayang Jokowi Copot Mentri Titipan Teropongistana.com Jakarta - Presiden Prabowo Subianto Diminta Untuk Merombak Anak Buahnya Di Kabinet Merah Putih, Terutama Menteri-Menteri Yang Dianggap Tidak Loyal Dan Warisan Dari Pemerintahan Sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (Ipo) Dedi Kurnia Syah Berpendapat Prabowo Harus Menjaga Marwah Pemerintahan Dengan Melakukan Reshuffle Kabinet.  “Pergantian (Menteri) Diperlukan Agar Prabowo Benar-Benar Berdaulat, Dan Lepas Dari Iklim Kekuasaan Jokowi,” Ungkap Dedi Kurnia, Minggu, 6 April 2025. Menurutnya, Dengan Mengganti Seluruh Titipan Jokowi Di Pemerintahan, Prabowo Akan Dikenang Rakyat Sebagai Presiden Yang Independen Tidak Diintervensi Dari Pihak Manapun Atau Dianggap Sebagai Boneka Pemerintahan Sebelumnya. “Dengan Mengganti Seluruh Tokoh Pro Jokowi Akan Membuat Prabowo Dipercaya Mandiri Dan Berdaulat Sebagai Presiden,” Tutupnya. 

ASR Luruskan Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  PT TMS

14 September 2025 - 03:55 WIB

Asr Sebut Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  Pt Tms

Desakan FPPI: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi dan Makzulkan Gibran

6 September 2025 - 09:12 WIB

Desakan Fppi: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi Dan Makzulkan Gibran
Trending di Politik