Menu

Mode Gelap
Banyak Beredar Spanduk Bahlil di Jakarta, Saatnya Prabowo Copot Bahlil! Pimpinan Komisi I DPR RI Usulkan Pemerintah Bentuk RUU Keamanan Laut Presiden Prabowo, Segera Amputasi Menteri “Titipan” Jokowi Pengecer Gas 3Kg bisa Kembali Berjualan, Gerak 08 Apresiasi Presiden Prabowo Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd Kebijakan Dungu: Bahlil Harus Mundur dari Kabinet

Politik

Prabowo Dibenci Akibat Kebijakan Bahlil Tidak Pro-rakyat 

 Bahlil Lahadalia Mentri ESDM Republik Indonesia. Perbesar

Bahlil Lahadalia Mentri ESDM Republik Indonesia.

Teropongistana.com Jakarahlilta – Masyarakat di sejumlah daerah kesulitan mendapatkan LPG 3 kg usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pedagang eceran menjualnya.

Pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa menanggapi kelangkaan gas melon yang membuat antrean warga dimana-mana hingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Dokter Tifa mengatakan, kebijakan baru yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025 merupakan operasi sistematis untuk membuat rakyat marah kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Gas rakyat 3 kg hilang hingga rakyat harus antre,” kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Dokter Tifa menduga sebentar lagi gas LPG 12 kg jug akan hilang.

“Yang menderita bukan hanya rumah tangga tetapi juga pedagang-pedagang kecil,” tulis Dokter Tifa.

“Dan terus segala macam hal sampai Rakyat membenci Presiden @prabowo,” sambungnya.

Baca Lainnya

Banyak Beredar Spanduk Bahlil di Jakarta, Saatnya Prabowo Copot Bahlil!

6 Februari 2025 - 20:31 WIB

Spanduk bergambar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan tulisan "Bahlil No Gas 3 Kg Yes" di sejumlah titik di Jakarta.

Presiden Prabowo, Segera Amputasi Menteri “Titipan” Jokowi

6 Februari 2025 - 16:02 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 Jokowi.

Hendardi: Akal-akalan Menambah Kewenangan Absurd

6 Februari 2025 - 07:20 WIB

Gedung DPR/MPR RI.
Trending di Politik