Menu

Mode Gelap
Kisah Anak Penjual Pentol Lulus Jadi Prajurit TNI Matahukum Sebut Sufmi Dasco Berpotensi Dibenturkan dengan Media Lewat Press Release Apresiasi Pembangunan Al Khoziny, Komisi VIII Harap Penataan Pesantren Berlanjut Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag Borong Dua Penghargaan KPK di Harkordia 2025 Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

Politik

Pengamat Sebut Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg ?


Presiden Ke-7 Jokowi bersama ketua umum partai Golkar sekaligus Mentri ESDM Bahlil Lahadalia. Perbesar

Presiden Ke-7 Jokowi bersama ketua umum partai Golkar sekaligus Mentri ESDM Bahlil Lahadalia.

Teropongistana.com Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tak pernah mengeluarkan kebijakan melarang penjualan gas LPG 3 Kilogram di tingkat pengecer.

Berkenaan dengan itu, terbuka kemungkinan kementerian terkait dalam hal ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bergerak sendiri atau ada yang memerintahkan selain Presiden. Tujuannya, untuk memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo.

Hal itu diungkap Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, pada wartawan Selasa, 4 Februari 2025.

“Sangat terbuka (ada yang memerintah) untuk memperjelek citra presiden baik langsung maupun tidak langsung,” kata Anam.

Menurut dia, tak menutup kemungkinan pula Bahlil diperintah oleh elite yang selama ini disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengannya, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Bisa jadi ada masukan dari Presiden Jokowi yang memang ada kesengajaan untuk mengacaukan keadaan,” jelas dia.

“Bisa jadi jokowi sedang cek ombak menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Bahlil dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak populis bagi Prabowo,” demikian Anam.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo telah menginstruksikan Kementerian ESDM, untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.

Keputusan itu, kata Dasco, akan disertai dengan langkah menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

Nantinya, dijelaskan Dasco, pengecer akan diminta mengurus administrasi untuk menjadi sub agen penjual resmi LPG 3 kg kepada masyarakat.

“Agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” pungkasnya.

(Rohim)

Baca Lainnya

Pengamat Ungkap Sinyal Parpol Lain Agar Nyalakan Lampu Sen

10 Desember 2025 - 09:06 WIB

Dugaan Musda Golkar Dpd Hanya Seremonial, Keputusan Ada Di Ujung Telunjuk Bahlil?

MUI Dukung Seruan Muhaimin: Korban Bencana Bukti Kelalaian Struktural Pejabat Publik

6 Desember 2025 - 22:42 WIB

Majelis Ulama Indonesia

Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah

31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemkot Sukabumi Dan Pemkab Gorontalo
Trending di Politik