Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Politik

Munaslub Terus Bergulir, Bahlil Digugat Kader Golkar


Keterangan Fotao : Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara. Perbesar

Keterangan Fotao : Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara.

Teropongistana.com Jakarta – Ketua DPRP Provinsi Papua Barat Daya dari Partai Golkar, Henry Andrew George Wairara menggugat keputusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang dinilai melakukan pergantian secara sepihak.

Keputusan pergantian tersebut tertuang dalam surat nomor: B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal penetapan pergantian pimpinan DPRP Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami hari ini mendaftarkan permohonan pembatalan surat DPP nomor 543 tanggal 8 Februari 2025 yang membatalkan klien kami Pak Henry Wairara sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya. Surat tersebut diterbitkan tanpa prosedur yang benar yaitu usulan dari DPD I sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas tahun 2013,” ujar M. Alberto Soniwura, kuasa hukum Henry A.G Wairara kepada wartawan di Mahkamah Partai Golkar, Rabu 26 Februari 2025.

Alberto menegaskan, landasan hukum dari penunjukan Henry sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya sesuai dengan keputusan Partai Golkar.

Menurut Alberto, klien nya telah ditetapkan sebagai ketua DPRD Provinsi Papua Barat Daya sejak tanggal 31 Oktober 2025 melalui surat DPP nomor: B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

Meski pergantian jabatan publik sebagai hak partai politik, namun gugatan kubu Henry juga dilandaskan kepada asas konstitusional, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dimuat dalam putusan MK Nomor: 33/PUI-XX/2022. Pergantian pimpinan DPRP meskipun menjadi hak partai politik tetapi harus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja bukan pertimbangan subjektif.

“Tidak pernah ada teguran atau evaluasi kinerja oleh partai Golkar. Padahal MK sudah menegaskan pimpinan DPRD itu meskipun hak partai politik tetapi pergantiannya harus berdasarkan evaluasi kinerja bukan like or dislike,” tegas Alberto.

Terakhir, Alberto menegaskan langkah yang ditempuh ini, sebagai hak-hak konstitusional dari kliennya, yang juga dipilih berdasarkan amanah masyarakat melalui pemilihan langsung.

“Jadi menurut kami ini jelas perbuatan sewenang-wenang terhadap klien kami, dan kami tegas menyatakan akan menggugat untuk mempertahankan hak hak klien kami,” tandasnya.

Gugatan yang diajukan tersebut diterima pada kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dan diberi tanda terima, kemudian puluhan kader Golkar Papua Barat Daya meninggalkan DPP Partai Golkar.

Baca Lainnya

Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program PUPR dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden

9 Juli 2025 - 20:53 WIB

Ahmad Fauzi Dorong Sinkronisasi Program Pupr Dengan Visi Ketahanan Pangan Presiden

Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun untuk 2026

9 Juli 2025 - 18:25 WIB

Menparekraf Teuku Riefky Usulkan Tambahan Anggaran Rp 2,34 Triliun Untuk 2026

DKC Panji Bangsa Pandeglang Gelar Dikbar, DPRD Komisi II Dorong Kader Muda Bangkitkan Semangat Politik

7 Juli 2025 - 10:04 WIB

Dkc Panji Bangsa Pandeglang Gelar Dikbar, Dprd Komisi Ii Dorong Kader Muda Bangkitkan Semangat Politik
Trending di Politik