Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Politik

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima


Foto Gedung Mahkamah Kontitusi. Perbesar

Foto Gedung Mahkamah Kontitusi.

Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meskipun permohonan uji materi tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, MK tetap menyoroti substansi permohonan dalam pertimbangannya. Dalil pemohon menyebut bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula untuk wamen, termasuk larangan menjadi komisaris BUMN, (17/7/2026).

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menyamakan kedudukan hukum antara menteri dan wakil menteri karena keduanya merupakan pejabat politik yang diangkat langsung oleh presiden. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

Larangan rangkap jabatan ini, menurut MK, dimaksudkan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas yang sifatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kementerian. Apalagi keberadaan wamen biasanya dibutuhkan di kementerian dengan beban kerja besar yang memerlukan perhatian khusus.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan karena pemohon telah meninggal dunia. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon tidak lagi terpenuhi. Menurutnya:

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.”

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa posisi hukum MK sudah sangat jelas. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, secara tegas menyatakan larangan rangkap jabatan bagi wamen. Feri menegaskan bahwa argumen pemerintah yang menyebut tidak ada larangan dalam amar putusan tidak dapat diterima.

“Putusan peradilan adalah satu kesatuan antara amar, pertimbangan, dan dasar hukum. Tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujar Feri.

Sebelumnya, keputusan pemerintah menunjuk 30 wakil menteri aktif sebagai komisaris BUMN menuai kritik luas. Publik menilai kebijakan ini membuka ruang konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja wamen sebagai pejabat publik.

Namun, Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron membela kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa rangkap jabatan tidak melanggar hukum selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau kehadiran mereka justru membantu meningkatkan performa BUMN, saya rasa tidak masalah. Selama tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Meski permohonan uji materi tidak diterima karena alasan formil, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya kembali memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk wakil menteri. Putusan ini memperkuat urgensi penataan kembali jabatan publik guna menghindari konflik kepentingan dan mendorong profesionalisme birokrasi.

Baca Lainnya

Pemerintah Kota Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Jalin Kerja Sama Penguatan Tata Kelola Daerah

31 Oktober 2025 - 15:40 WIB

Pemkot Sukabumi Dan Pemkab Gorontalo

BMI : Revitalisasi Perubahan Untuk Keadilan dan Keberpihakan Kaum Lemah

28 Oktober 2025 - 12:30 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Bintang Muda Indonesia (Bmi) Farkhan Evendi Mengatakan, Ada Makna Mendalam Di Balik Peringatan Sumpah Pemuda Bertepatan Tangal 28 Oktober Saat Ini. Farkhan Mengatakan, Ruh Sumpah Pemuda Pada 28 Oktober 1928 Atau Ratusan Tahun Lalu Itu Tak Hanya Bernilai Kebangsaan, Kenegaraan Dalam Jiwa Bertumpah Darah Indonesia. “Namun Dalam Kontek Sekarang Perlu Dimaknai Revitaliasi Semangat Kempemudaan,” Ujar Farkhan, Dalam Pernyataan Resmi Peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025.10.28 Menurut Farkhan, Semangat Revitalisasi Jiwa Kepemudaan Dapat Dijabarkan Dalam Mendukung Perubahan Lebih Baik Dan Keberpihakan Kaum Lemah. “Karena Kontek Saat Ini Sudah Meraih Kemederkaan, Tinggal Mengubah Pola Pikir Berpihak Yang Jelas, Salah Satunya Berpihak Kepada Kaum Lemah Dan Margial Atau Musta’afin,” Ujar Farkhan Menambahkan. Ia Menegaskan Keperpihakan Pemuda Dalam Kontek Sekarang Itu Dinilai Perlu, Ketika Kemerdekan Secara Dejure Masih Menyisakan Pekerjaan Rumah Atau Pr. Di Antaranya Masih Ada Ketimpangan Kemiskinan, Dikriminasi Minoritas Dan Nilai Keadilan Berbasis Gender. Sejumlah Masalah Itu, Kata Farkhan, Menjadi Tanggungjawab Pemuda Sekarang Melakukan Langkah Nyata Dengan Prorgram Dan Kegiatan Yang Dijiwai Prinsip Menegakakn Keadilan Serta Menolong Kelompok Rentan. “Baik Rentan Ekonomi, Rentan Diskrimansi Maupun Kerentanan Lain,” Ujar Farkhan. Selain Itu Farkhan Mengingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Pemuda Yang Selalu Hadir Sebagai Pendobrak Ketika Menemukan Tatanan Sistem Maupun Nilai-Nilai Yang Merugikan Publik Dan Bangsa. “Selalu Hadir Dalam Kepeloporan Di Semua Sektor. Termasuk Mendobrak Paradigma Atau Pola Pikir Dan Peran Menata Sistem Yang Lebih Baik,” Kata Farkhan Menjelaskan.

DPN Bintang Muda Indonesia Resmi Dilantik, Siap Bawa Partai Demokrat Berjaya Kembali di 2029

27 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (Dpn) Bintang Muda Indonesia (Bmi) Periode 2025–2030 Resmi Dilantik. Acara Pelantikan Organisasi Sayap Pemuda Partai Demokrat Itu Diselenggarakan Di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Hadir Dalam Pelantikan Pendiri Partai Demokrat Prof Dr Subur Budi Santoso, Wamenaker Yang Juga Wasekjen Partai Demokrat Afriansah Noor, Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Mayjen Tni (Purn) Ahmad Yani Basuki, Wabendum Partai Demokrat Steven Rumangkang, Anggota Dpr Ri Partai Demokrat, Sartono Hutomo Dan Umar Arsal, Bupati Sekadau Yang Merupakan Kader Partai Demokrat, Aron Sh. Hadir Pula Mantan Komandan Tkn Fanta Prabowo-Gibran, Arif Rosyid Hasan. Dalam Prosesi Pelantikan, Ketua Umum Bmi Terpilih Farkhan Evendi Dan Pengurus Lainnya Mengucapkan Ikrar Dan Sumpah Yang Dipimpin Langsung Oleh Dewan Pengawas Bmi, Nawa Said Dimyati. Usai Dilantik, Ketua Umum Dpn Bintang Muda Indonesia Farkhan Evendi Ucapkan Terimakasih Diberi Amanat Kembali Memimpin Bmi. Di Periode Kedua Ini, Farkhan Mengajak Semua Pengurus Dan Kader Bmi Menjaga Amanah Utama Yaitu Membantu Partai Demokrat Berjaya Kembali. &Quot;Amanah Kita Adalah Memperkuat Partai Demokrat Untuk Berjaya Kembali. Ini Amanah Yang Harus Dijaga,&Quot; Tegas Pria Yang Biasa Dipanggil Cak Farkhan Itu. Farkhan Juga Mengajak Semua Untuk Bekerja Nyata Bagi Rakyat. Menurutnya Di Indonesia Sudah Banyak Dan Tumpah Ruah Dengan Kata-Kata. Makanya Bmi Tidak Boleh Seperti Itu. &Quot;Kita Diam Tapi Bekerja, Berbuat Secara Nyata. Membuktikan Kepada Rakyat. Karena Indonesia Ini Sudah Banyak Dan Tumpah Ruah Oleh Kata-Kata,&Quot; Paparnya. Farkhan Menilai Soal Maju Mundurnya Organisasi Bukan Tergantung Dari Pengurus Inti Saja Tetapi Semua Pengurus Dan Kader. Makanya Harus Ditanamkan Dalam Diri Masing-Masing Bahwa Di Dunia Politik Diniatkan Sebagai Ibadah. &Quot;Bmi Menjadi Wadah Untuk Mendidik Calon Pemimpin Muda Yang Punya Karakter Dan Etika. Karakter Tertinggi Adalah Mementingkan Rakyat. Jadi Bmi Ini Ruang Bersama Kita, Semua Adalah Sahabat, Tidak Ada Saling Tikung, Semua Berkembang Saling Mendukung Sesuai Cita-Cita Kita,&Quot; Katanya. Sementara Itu Dalam Sambutannya, Wamenaker Afriansyah Noor Mengapresiasi Kiprah Bmi Yang Sudah Menginjak Periode Kedua. Meski Masih Sangat Namun Mampu Berkiprah Dengan Baik Dalam Memperkuat Partai Menuju Kemenangan Dan Kejayaan Di Masa Depan. &Quot;Yang Penting Semangat Dan Mempunyai Niat Kuat, Sabar, Tulus Dan Ikhlas. Hal-Hal Itu Yang Harus Dipegang Dengan Baik. Bmi Saya Lihat Semakin Kuat,&Quot; Tuturnya. Wamenaker Juga Menyampaikan Pentingnya Kaderisasi Dalam Sebuah Organisasi, Termasuk Di Dalam Bmi. Menurutnya, Organisasi Bukan Sekedar Nama Dan Ada Pengurus Di Tiap Daerah, Namun Kaderisasi Sangat Penting Untuk Regenerasi. &Quot;Harapan Saya Bmi Melakukan Kolaborasi Dengan Seluruh Elemen. Mempunyai Komitmen Memperkuat Partai Agar Partai Demokrat Berjaya Kembali Di Tahun 2029,&Quot; Tegas Dia. Pendiri Partai Demokrat Prof Subur Budi Santoso Memberi Nasehat Juga Untuk Para Pengurus Bmi. Menurutnya, Bmi Harus Mampu Meliat Peluang, Membaca Situasi Dan Keadaan Yang Terjadi. &Quot;Kemudian Sebagai Anak Muda, Harus Selalu Hormat Dan Belajar Dengan Menimba Pengalaman Kepada Para Senior,&Quot; Ujarnya
Trending di Politik