Menu

Mode Gelap
Terkait Kasus PDAM Tirta Kalimaya, Begini Kata Kejari Lebak MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima Kekayaan Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Melonjak, Kini Tembus Rp22 Miliar Segera Tangkap, Saksi Ahli Hukum Pidana ini Kupas Indikasi Terdakwa Charlie Chandra Terlibat Pemalsuan Surat CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka Rapat Sepi Dukungan, Menteri Kebudayaan Ditinggal Komisi X di Tengah Jalan

Politik

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima


Foto Gedung Mahkamah Kontitusi. Perbesar

Foto Gedung Mahkamah Kontitusi.

Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meskipun permohonan uji materi tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, MK tetap menyoroti substansi permohonan dalam pertimbangannya. Dalil pemohon menyebut bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula untuk wamen, termasuk larangan menjadi komisaris BUMN, (17/7/2026).

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menyamakan kedudukan hukum antara menteri dan wakil menteri karena keduanya merupakan pejabat politik yang diangkat langsung oleh presiden. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

Larangan rangkap jabatan ini, menurut MK, dimaksudkan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas yang sifatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kementerian. Apalagi keberadaan wamen biasanya dibutuhkan di kementerian dengan beban kerja besar yang memerlukan perhatian khusus.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan karena pemohon telah meninggal dunia. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon tidak lagi terpenuhi. Menurutnya:

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.”

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa posisi hukum MK sudah sangat jelas. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, secara tegas menyatakan larangan rangkap jabatan bagi wamen. Feri menegaskan bahwa argumen pemerintah yang menyebut tidak ada larangan dalam amar putusan tidak dapat diterima.

“Putusan peradilan adalah satu kesatuan antara amar, pertimbangan, dan dasar hukum. Tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujar Feri.

Sebelumnya, keputusan pemerintah menunjuk 30 wakil menteri aktif sebagai komisaris BUMN menuai kritik luas. Publik menilai kebijakan ini membuka ruang konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja wamen sebagai pejabat publik.

Namun, Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron membela kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa rangkap jabatan tidak melanggar hukum selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau kehadiran mereka justru membantu meningkatkan performa BUMN, saya rasa tidak masalah. Selama tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Meski permohonan uji materi tidak diterima karena alasan formil, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya kembali memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk wakil menteri. Putusan ini memperkuat urgensi penataan kembali jabatan publik guna menghindari konflik kepentingan dan mendorong profesionalisme birokrasi.

Baca Lainnya

Kekayaan Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Melonjak, Kini Tembus Rp22 Miliar

18 Juli 2025 - 05:15 WIB

Kekayaan Wamen Perdagangan Dyah Roro Esti Melonjak, Kini Tembus Rp22 Miliar

Rapat Sepi Dukungan, Menteri Kebudayaan Ditinggal Komisi X di Tengah Jalan

17 Juli 2025 - 18:39 WIB

&Quot;Rapat Sepi Dukungan, Menteri Kebudayaan Ditinggal Komisi X Di Tengah Jalan&Quot;

Kekuatan Jokowi Masih Besar di Kabinet, PSI Berubah Wajah: Pertanda Arah Politik Baru?

17 Juli 2025 - 04:21 WIB

Kekuatan Jokowi Masih Besar Di Kabinet, Psi Berubah Wajah: Pertanda Arah Politik Baru?
Trending di Politik