Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Politik

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris, Meski Permohonan Tak Diterima


Foto Gedung Mahkamah Kontitusi. Perbesar

Foto Gedung Mahkamah Kontitusi.

Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meskipun permohonan uji materi tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, MK tetap menyoroti substansi permohonan dalam pertimbangannya. Dalil pemohon menyebut bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula untuk wamen, termasuk larangan menjadi komisaris BUMN, (17/7/2026).

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menyamakan kedudukan hukum antara menteri dan wakil menteri karena keduanya merupakan pejabat politik yang diangkat langsung oleh presiden. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

Larangan rangkap jabatan ini, menurut MK, dimaksudkan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas yang sifatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kementerian. Apalagi keberadaan wamen biasanya dibutuhkan di kementerian dengan beban kerja besar yang memerlukan perhatian khusus.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan karena pemohon telah meninggal dunia. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon tidak lagi terpenuhi. Menurutnya:

“Karena pemohon telah meninggal dunia, maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi.”

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa posisi hukum MK sudah sangat jelas. Putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, secara tegas menyatakan larangan rangkap jabatan bagi wamen. Feri menegaskan bahwa argumen pemerintah yang menyebut tidak ada larangan dalam amar putusan tidak dapat diterima.

“Putusan peradilan adalah satu kesatuan antara amar, pertimbangan, dan dasar hukum. Tidak bisa dipisah-pisahkan,” ujar Feri.

Sebelumnya, keputusan pemerintah menunjuk 30 wakil menteri aktif sebagai komisaris BUMN menuai kritik luas. Publik menilai kebijakan ini membuka ruang konflik kepentingan dan mengganggu fokus kerja wamen sebagai pejabat publik.

Namun, Anggota Komisi IV DPR Herman Khaeron membela kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa rangkap jabatan tidak melanggar hukum selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau kehadiran mereka justru membantu meningkatkan performa BUMN, saya rasa tidak masalah. Selama tidak melanggar undang-undang,” katanya.

Meski permohonan uji materi tidak diterima karena alasan formil, Mahkamah Konstitusi melalui pertimbangannya kembali memperjelas bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku juga untuk wakil menteri. Putusan ini memperkuat urgensi penataan kembali jabatan publik guna menghindari konflik kepentingan dan mendorong profesionalisme birokrasi.

Baca Lainnya

Pengamat Sebut Jokowi Atur Skema Dua Periode Prabowo – Gibran

22 September 2025 - 09:16 WIB

Pengamat Sebut Prabowo Harus Lepas Dari Bayang-Bayang Jokowi Copot Mentri Titipan Teropongistana.com Jakarta - Presiden Prabowo Subianto Diminta Untuk Merombak Anak Buahnya Di Kabinet Merah Putih, Terutama Menteri-Menteri Yang Dianggap Tidak Loyal Dan Warisan Dari Pemerintahan Sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (Ipo) Dedi Kurnia Syah Berpendapat Prabowo Harus Menjaga Marwah Pemerintahan Dengan Melakukan Reshuffle Kabinet.  “Pergantian (Menteri) Diperlukan Agar Prabowo Benar-Benar Berdaulat, Dan Lepas Dari Iklim Kekuasaan Jokowi,” Ungkap Dedi Kurnia, Minggu, 6 April 2025. Menurutnya, Dengan Mengganti Seluruh Titipan Jokowi Di Pemerintahan, Prabowo Akan Dikenang Rakyat Sebagai Presiden Yang Independen Tidak Diintervensi Dari Pihak Manapun Atau Dianggap Sebagai Boneka Pemerintahan Sebelumnya. “Dengan Mengganti Seluruh Tokoh Pro Jokowi Akan Membuat Prabowo Dipercaya Mandiri Dan Berdaulat Sebagai Presiden,” Tutupnya. 

ASR Luruskan Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  PT TMS

14 September 2025 - 03:55 WIB

Asr Sebut Sufmi Dasco Ahmad Tidak Terlibat Dalam Masalah  Pt Tms

Desakan FPPI: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi dan Makzulkan Gibran

6 September 2025 - 09:12 WIB

Desakan Fppi: Prabowo Harus Lepas Intervensi Jokowi Dan Makzulkan Gibran
Trending di Politik