Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

PARAH…!Sumbat Wartawan, Inspekorat Dilaporkan ke Polres Lebak


PARAH…!Sumbat Wartawan, Inspekorat Dilaporkan ke Polres Lebak Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Sejumlah pengurus Media Online di Kabupaten melaporkan oknum Sekdis Inspektorat Lebak ke Polres Lebak yang diterima langsung oleh Sonya Adi Pratiwi di bagian ruangan Kasium Polres Lebak, Kamis (22/9/2022). LP tersebut terkait dugaan mengahambat tugas wartawan saat melakukan konfirmasi terkait audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Betul, hari ini kita telah melaporkan oknum Sekdis Inspektorat Lebak yang kami duga keras telah menghambat tugas kami saat melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut,” tegas Imam salah satu pengurus di Organsiasi Media Online di Lebak pada awak media.

Baca juga : GAK BENER…!Lecehkan kerja Jurnalis, Inspektorat Lebak Digruduk

 

Menurut Imam, insiden buruk tersebut tentu tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, ini menyangkut tugas wartawan yang tegas dalam Undang-Undang Pers. Selain itu, secara jelas juga ditegaskan bahwa kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

” Jelas dalam Undang Undang tersebur bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, adalahhak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tapi, di Inspektorat Lebak jelas sangat sulit bagi kami untuk memperoleh jawaban persoalan tersebut, karena kami harus mengisi formulir pengaduan ketika ingin konfirmasi, tentu ini gak nyambung,” kata Imam.

Lanjutnya, pelayanan di Inspektorat Lebak tentunya sangat miris dan tidak baik. Pasalnya, melakukan audit untuk kepastian aset desa di Tambak Baya yang di minta Polres Lebak saja diduga lamban.

“Sehingga patut kami pertanyakan. Kenapa hingga satu bulan lebih aduit itu belum juga selesai. Apakah memang mekanismenya yang sulit atau seperti apa. Ditambah, pelayanannya yang sangat tidak baik terhadap awak media. Jika ini dibiarkan, menurut kami ini akan berdampak buruk dan sulitnya ketika mencari meminformasi dan atau keterbukaan publik di Kabupaten Lebak untuk keberimbangan berita,” tegas Imam.

” Padahal sudah jelas, kami pun sering memberikan pemahaman bahwa sesuai dengan aturan kode etik jurnalistik bahwa kita sebagai wartawan wajib menulis berita yang berimbang. Meskipun dalam konfirmasi kelarifikasi maupun jawaban langsung. Semua pasti diberikan ruang untuk itu. Tapi, mirisnya di Inspektorat Lebak, tidak kita dapatkan pelayanan yang baik dan malah diduga mempersulit kami menemukan jawaban itu dengan media harus menulis formulir pengaduan. Dalam konteksnya juga padahal sudah berbeda jauh, konfirmasi dan pengaduan. Oknum Sekdis Inspektorat Lebak ini sangat aneh,” kata Imam.

Imam juga mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Selain itu, pihaknya dengan para pengurus di Media Online akan melakukan audensi dengan beberapa instansi terkait juga memberikan laporan secara resmi dengan bukti fakta yang ada.

“Tentu kita memiliki bukti fakta dilapangan. Kita juga ada video saat kita wawancara sebelumnya, dan bahkan kita juga memiliki Video oknum Sekdis sedang menunjuk nunjuk wartawan juga berbicara bahwa Oknum Sekdis ini memiliki teman wartawan juga,” tandasnya.

Lanjut Imam, selain diduga menghambat tugas wartawan, sikap oknum Sekdis Inspektorat Lebak juga diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, karena menunjuk-nunjuk wartawan yang sedang melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

” Disini jelas bahwa, siapapun yang melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sesuai dalam Pasal 335 ayat 1 KHUP dapat dikenakan sanksi tindak pidana paling lama satu tahun penjara,”tegas Imam.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan awak media online di Kabupaten Lebak menggelar aksi damai di depan Kantor Inspektorat Lebak, Rabu (21/9/2022). Aksi tersebut, buntut dari dugaan menghambat tugas jurnalistik oleh oknum Sekdis Inspektorat Lebak dalam mencari informasi dan klarifikasi terkait pemberitaan tindak lanjut audit dugaan penjualan tanah bengkok di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Lainnya

Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan

4 Juli 2025 - 20:15 WIB

Kades Dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra Di Persidangan

Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

4 Juli 2025 - 17:00 WIB

Kawal Terus, Cba Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit
Trending di News