Menu

Mode Gelap
KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang Pengaruh Militer Meluas, Baranusa Minta Jaga Semangat Reformasi dan Supremasi Sipil Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni Arus Balik Whoosh Meningkat, Penumpang Capai 20 Ribu Rencana Alun-Alun Baru Kepanjen: Gerindra Wanti-wanti Masalah Lahan dan Anggaran Firman Soebagyo Minta Transparansi DSI, Khawatir Harga Sawit Petani Terus Tertekan

Daerah

Bahaya Limbah B3 Menumpuk di Jawilan, Air Sumur Warga Terancam Teracuni


					Pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Serang kembali terekspos ke permukaan, Minggu (31/5/2026) Perbesar

Pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Serang kembali terekspos ke permukaan, Minggu (31/5/2026)

Teropongistana.com Serang – Praktik kelam pengelolaan limbah industri di wilayah Kabupaten Serang kembali terekspos ke permukaan. Hasil penelusuran di lapangan mengungkap penimbunan massal secara terbuka atau open dumping berupa material abu berwarna gelap yang diduga kuat merupakan limbah jenis slag atau terak peleburan, yang masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pembuangan yang diduga dilakukan tanpa izin ini ditemukan di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 15, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Pemeriksaan di lokasi menampakkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Ribuan meter kubik material beracun tersebut hanya ditumpuk begitu saja tanpa dilapisi pelindung dasar (liner) maupun ditutup rapat. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga. Saat curah hujan turun, zat kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya akan terlarut melalui proses pelindian, lalu merembes ke dalam tanah dan berpotensi besar mencemari sumber air sumur warga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bau tajam khas zat kimia pun masih sangat tercium jelas di sekitar lokasi pembuangan. Berdasarkan jejak yang ditemukan, limbah ini diperkirakan berasal dari salah satu pabrik peleburan logam yang beroperasi di kawasan industri Kabupaten Serang.

Kasus ini memicu kemarahan publik, salah satunya datang dari Aktivis Lingkungan Senior sekaligus Koordinator BCW, Ana Triana. Ia mengecam keras kelalaian yang terjadi dan mencium adanya indikasi persekongkolan jahat di balik operasi pembuangan limbah tersebut.

“Pembuangan slag B3 di ruang terbuka Desa Cemplang ini adalah tindak pidana lingkungan yang nyata. Polanya sudah sering kita temui: limbah ini dikumpulkan, lalu sengaja dijual-belikan kembali ke pihak lain. Kami sangat curiga ada kolusi antara perusahaan nakal dengan oknum pengelola. Ini cara murah yang dilakukan korporasi demi meraup untung besar, namun dengan harga mahal yang harus dibayar rakyat Serang, khususnya warga Jawilan, berupa kerusakan lingkungan dan penyakit,” tegas Ana Triana, akrab disapa Bule, saat ditemui Minggu (31/5/2026).

Menurut Ana, temuan ini semakin memperpanjang catatan hitam pengelolaan lingkungan di Kabupaten Serang, yang seolah-olah kerap dijadikan tempat pembuangan sampah raksasa bagi industri. Ia menyebutkan, kasus ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan yang belum tuntas, mulai dari pencemaran debu batubara di Bojonegara, hingga pembuangan limbah medis berbahaya di Kragilan, yang terjadi akibat lemahnya penindakan hukum.

Lebih mendalam, BCW membongkar adanya motif bisnis gelap dalam kasus ini. Limbah slag yang sarat logam berat ini sengaja dijual dengan harga sangat murah kepada pengangkut liar, untuk kemudian dipakai sebagai bahan urukan tanah atau pengeras jalan secara ilegal. Tujuannya jelas: agar pabrik penghasil limbah terhindar dari biaya pengolahan aman yang nilainya sangat mahal.

“Slag B3 sebenarnya masih bisa dimanfaatkan kembali, misalnya untuk campuran batako atau semen, tapi syaratnya ketat: harus lolos uji toksisitas TCLP dan memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena ini jalur gelap, maka sudah seharusnya masuk ranah hukum. Berdasarkan Pasal 103, 104, serta asas Tanggung Jawab Mutlak dalam Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seluruh pihak yang menghasilkan limbah wajib bertanggung jawab penuh tanpa terkecuali. Kami mendesak DLH Kabupaten Serang, Gakkum KLH, dan Polres Serang segera turun tangan, usut tuntas alur transaksi gelap ini, dan seret semua pihak yang bersalah ke meja hijau,” tuntasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai asal-usul limbah serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

Baca Lainnya

KPK Buka Pintu Usut Dana Jumbo DPRD Kabupaten Tangerang

31 Mei 2026 - 23:47 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

30 Mei 2026 - 18:34 WIB

Anggaran Sekwan Dprd Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru PT Kristalin Ekalestari

30 Mei 2026 - 10:25 WIB

Disaksikan Istri, Lomon Monei Bahagia Terima Rumah Baru Pt Kristalin Ekalestari
Trending di Daerah