Menu

Mode Gelap
Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang

News

Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Banten Tangani Demo di Tangerang


					Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Banten Tangani Demo di Tangerang Perbesar

TeropongIstana.com Tangerang – Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap)/ tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa.

Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa. Tujuan orang nomor satu di lingkungan Kepolisian Polda Banten menghubungi Mahasiswa yaitu untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan oleh seorang oknum aparat kepolisian.

Baca juga 

  • Ombudsman Apresiasi Kapolda Banten Dalam Pengendalian Covid-19
  • Ombudsman Banten Plototi Seleksi CPNS 2021

Pada kesempatan itu, Kapolda menjelaskan akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut. Dia juga telah memastikan kesehatan dan kondisi mahasiswa dalam keadaan baik.

“Polda Banten telah memastikan kesehatan mahasiswa dengan membawanya ke dokter untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut.”Dedy.

Untuk diketahui, pada demo mahasiswa dalam memperingati HUT Kabupaten Tangerang yang ke-389 mengakibatkan seorang mahasiswa terbanting. Dimana Setelah kejadian tersebut Kapolda Banten bertindak cepat turun tangan dengan membawa Propam dan Kapolresta Tangerang.

Ombudsman Perwakilan Banten meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada hukum yang berlaku. Karena, kata Dedy, Indonesia merupakan negara hukum dan Polri sudah secara cepat turun tangan menindak oknum pelaku.

“Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten.”ujar Dedy.

Baca juga : Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Dedy berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur.

“Semoga kejadian ini tak terulang kembali dan kepolisian tetap melakukan langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya.”terang Dedy.

Baca Lainnya

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya
Trending di News