Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

Nasional

Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif


Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif Perbesar

Teropongistana.com, – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022) lalu.

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya.

Baca jugaUsai Dikunjungi Bupati, Wamendes Budi Arie Akan Kunjungi Seluma

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim juga menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya. Berikut nama-nama desa yang dianugerahi penghargaan:

1. Kabupaten Halmahera Timur

– Desa Soa Gimahala sebagai desa maju

– Desa Marasipno sebagai desa berkembang

2. Kabupaten Halmahera Utara

– Desa Mahia sebagai desa maju

– Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

3. Kabupaten Halmahera Barat

– Desa Akelano sebagai desa maju

– Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

4. Kabupaten Pulau Morotai

– Desa Yayasan sebagai desa maju

– Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang

(Humas Kemendes PDTT/4r)

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra

3 Juli 2025 - 22:43 WIB

Jalan Rusak Ke Baduy Disorot Anggota Dpr Ri Fraksi Gerindra

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak
Trending di News