Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang Bapenda Kabupaten Lebak Fokus Perkuat Pajak Daerah Strategis Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

Nasional

Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif


Gus Halim : Masa Jabatan Kades Baiknya 9 Tahun, Agar Pembangunan Desa Lebih Efektif Perbesar

Teropongistana.com, – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan masa kerja kepala desa (kades) tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Perpanjangan masa jabatan ini agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat pilkades.

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau 6 tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” tegasnya Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, di kantor Bupati Halmahera Utara, Jumat (14/10/2022) lalu.

Masa jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode. Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai 3 periode dengan total 18 tahun masa jabatan. Gus Halim menyatakan bahwa usulannya terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi tahun maksimal jabatan.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” ujar Gus Halim.

Tidak hanya itu, Gus Halim juga melihat kondisi di lapangan yang sering terjadi, 6 tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama 2 tahun, sementara 4 tahun lainnya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Kalau di Jawa saya hitung, 6 tahun itu 2 tahun pertama menyelesaikan konflik, 2 tahun persiapan pilkades jadi kerjanya cuma 2 tahun. Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi 3 tapi 18 tahun dibagi 2,” ungkapnya.

Baca jugaUsai Dikunjungi Bupati, Wamendes Budi Arie Akan Kunjungi Seluma

Adapun usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, salah satunya DPR. Oleh karena itu, Gus Halim menghimbau, sambil menunggu keputusan atas usulan ini, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya.

Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim juga menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya. Berikut nama-nama desa yang dianugerahi penghargaan:

1. Kabupaten Halmahera Timur

– Desa Soa Gimahala sebagai desa maju

– Desa Marasipno sebagai desa berkembang

2. Kabupaten Halmahera Utara

– Desa Mahia sebagai desa maju

– Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

3. Kabupaten Halmahera Barat

– Desa Akelano sebagai desa maju

– Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

4. Kabupaten Pulau Morotai

– Desa Yayasan sebagai desa maju

– Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang

(Humas Kemendes PDTT/4r)

Baca Lainnya

Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito

22 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik Dpp Psi Di Pasar Barito

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

21 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres Iii, Komitmen Di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

Di bawah kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi meraih peringkat ke tiga terbaik Realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025

20 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Di Bawah Kepemimpinan H. Ayep Zaki, Kota Sukabumi Meraih Peringkat Ke Tiga Terbaik Realisasi Belanda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) 2025 Sebesar 70,08%. Penghitungan Tersebut Tertuang Dalam Laporan 93 Pemerintah Kota Untuk Laporan Realisasi Anggaran Per 17 Oktober 2025 Yang Diolah Datanya Oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah, Tahun Anggaran (Ta) 2025. &Quot;Syukur Alhamdulillah, Ini Tentu Menjadi Bukti Bahwa Kinerja Pemkota Sukabumi Sudah Berada Di Jalan Yang Benar. Dengan Realisasi Belanja Menyentuh 70,08 Persen Itu Dinilai Baik Karena Selisih Antara Realisasi Pendapatan Dan Belanja Cukup Seimbang. Ini Mengindikasikan Rendahnya Resiko Gagal Bayar Dan Pengendapan Uang Di Kas Daerah,&Quot; Ungkap Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki Dalam Keterangannya, Senin (20/10/2025). Data Tersebut Terungkap Setelah Ayep Zaki Melalui Zoom Meeting Mengikuti Rapat Koordinasi Dan Arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Terkait Pencapaian Realisasi Belanja Daerah Untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi, Sekaligus Rapat Koordinasi Untuk Pengendalian Harga Beras Kementerian Dalam Negeri. Bukan Hanya Meraih Peringkat Tiga Besar Dengan Serapan Belanja Terbaik, Dalam Rapat Koordinasi Tersebut Juga Terungkap, Kota Sukabumi Per Akhir September 2025 Lalu Menempati Urutan Ke 16 Tertinggi Dalam Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Kota Se-Indonesia, Sebesar 75,94%. &Quot;Dengan Catatan Tersebut, Artinya Kota Sukabumi Termasuk Dalam Kelompok “20 Kota Dengan Persentase Realisasi Pendapatan Apbd Terbesar”. Ini Jelas Menjadi Penyemangat Kami, Agar Kedepannya Bisa Meningkatkan Pendapatan Pemkot Lebih Signifikan Lagi,&Quot; Terang Ayep Zaki. Prestasi Tersebut Tentu Diraih Dengan Kerja-Kerja Luar Biasa. Tantangan Untuk Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Role Model Di Indonesia Memang Harus Dilakukan Dengan &Quot;Kerja Gila&Quot;. &Quot;Kalau Mau Disebut Ini Prestasi, Tentu Bukan Semata Kinerja Wali Kota, Melainkan Seluruh Stakeholder Dan Juga Masyarakat Yang Benar-Benar Ingin Hidup Lebih Baik Dan Menjadikan Kota Sukabumi Sebagai Kota Terdepan Di Indonesia,&Quot; Pungkas Ayep Zaki.
Trending di Nasional