Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Umrah Bersama Menag Nasaruddin Umar, Doakan Keberkahan untuk Bangsa Indonesia Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan

News

Ombudsman Banten Buka Posko Aduan di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang


Ombudsman Banten Buka Posko Aduan di Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Perbesar

TEROPONGISTANA.COM TANGERANG – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) lakukan PVL On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.

Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 14 Oktober 2021 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
PVL On The Spot adalah kegiatan Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot, yaitu kegiatan menerima konsultasi dan pengaduan secara langsung di lokasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata didampingi Asisten Ombudsman Banten Sirojudin beserta Asisten Ombudsman RI Moh. Rahmadin Triyunanda dan Farid Wajdi.

Pada kesempatan ini, Ombudsman Banten memilih mendekatkan pelayanan kepada pengguna layanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.
Pemilihan lokasi ini, kata Adam, karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang merupakan pelayanan wilayah yang besar sehingga berkaitan juga dengan banyaknya masyarakat pemohon pelayanan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang yang ada di wilayah Tangerang Raya.

Pada pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten disambut langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Arief Yudistira beserta jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang.

Baca juga 

Disampaikan Yudi, pelayanan keimigrasian sempat ditutup pada saat pemerintah memberlakukan PPKM darurat, maski demikian Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang tetap melayani masyarakat yang memiliki kebutuhan daruat.

Adam menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Arief Yudistira dan jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang atas kolaborasi dengan Ombudsman Banten, lanjut Adam bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Banten serta meningkatkan fungsi pengawasan dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Tak Jauh berbeda, Arief Yudistira juga mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten dan mengapresiasi salah satu kegiatan Ombudsman Banten ini mempunyai tujuan yang baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman Banten menerima konsultasi dan pengaduan dari masyarakat yang sedang berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang serta melakukan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. (Red)

Baca Lainnya

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan

Mulyadhi DPRD Pandeglang Siap Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Rancapinang demi Keadilan Bersama

17 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pandeglang — Anggota Dprd Kabupaten Pandeglang Dari Fraksi Pkb, Mulyadhi, S.e., Yang Juga Duduk Di Komisi Ii, Menyatakan Kesiapannya Untuk Mengawal Penyelesaian Sengketa Lahan Antara Warga Desa Rancapinang Dan Pihak Tni Ad. Konflik Tersebut Mencuat Akibat Klaim Warga Bahwa Tanah Yang Kini Dikuasai Secara Legal Oleh Tni Ad Dulunya Dijual Secara Tidak Sah Oleh Oknum Tertentu. Mulyadhi Menegaskan Bahwa Indonesia Merupakan Negara Hukum, Sehingga Setiap Persoalan Harus Diselesaikan Sesuai Dengan Koridor Hukum Yang Berlaku Dan Tetap Mengedepankan Rasa Keadilan Bagi Semua Pihak, (17/6). “Intinya, Kita Semua Harus Bekerja Dengan Hati. Pada Dasarnya, Masyarakat Harus Kita Jaga Dan Cintai. Rasa Keadilan Semua Pihak Harus Ditegakkan. Pemerintah Bersama Pihak Terkait Harus Duduk Bersama Menyelesaikan Masalah Ini, Jangan Sampai Semuanya Dirugikan,” Ungkapnya, Selasa (17/6/2025). Ia Juga Menyampaikan Keprihatinannya Atas Keresahan Warga, Yang Merasa Hak Mereka Atas Tanah Tersebut Berpindah Tangan Tanpa Sepengetahuan Atau Persetujuan Mereka. “Kami Menghormati Legalitas Kepemilikan Lahan Oleh Tni Ad. Namun Keresahan Warga Tidak Boleh Diabaikan,” Lanjut Mulyadhi. Menurutnya, Penyelesaian Konflik Harus Dilakukan Secara Bijaksana Agar Tidak Menimbulkan Ketegangan Sosial Yang Berkelanjutan. Ia Menegaskan Bahwa Pemerintah Harus Hadir Untuk Memberikan Solusi Dan Rasa Keadilan Kepada Semua Pihak. “Pendekatan Persuasif Dan Mediasi Adalah Langkah Paling Bijak. Ini Bukan Hanya Soal Status Tanah, Tetapi Juga Menyangkut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Institusi Negara,” Tuturnya. Mulyadhi Juga Mengimbau Masyarakat Agar Tetap Tenang, Tidak Terpancing Provokasi, Serta Menempuh Jalur Hukum Untuk Menyelesaikan Persoalan Tersebut. Sebagai Wakil Rakyat, Ia Berkomitmen Akan Terus Mengawal Proses Penyelesaian Konflik Ini Sampai Tuntas. “Saya Dipilih Dan Diberi Amanah Oleh Rakyat Untuk Menyampaikan Aspirasi Mereka. Saya Yakin Pasti Ada Jalan Keluar Yang Baik Untuk Semua,” Pungkasnya.
Trending di News