Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing


Kejari Kota Malang Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Blimbing Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko telah melakukan peresmian dua (2) Rumah Restorative Justice. Kedua Rumah Restorative Justice tersebut bertempat di Kelurahan Arjosari dan Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing.

Kegiatan peresmian ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Camat Blimbing, Kapolsek Blimbing, Danramil Blimbing, dan 11 Lurah pada Kelurahan se-Kecamatan Blimbing. Pada sambutannya Camat Blimbing NINA SUDIARTY, S.STP, M.Si. menyampaikan bahwa 2 Rumah Restorative Justice di wilayah kecamatan Blimbing ini semoga menjadi sarana agar terwujudnya masyarakat yang damai dan tentram khususnya pada 2 kelurahan tersebut dan umumnya pada kecamatan Blimbing.

Baca juga :Kepada Ketua DPD RI, Wakil Bupati Malang Luruskan Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang EDY WINARKO, S.H., M.H. berharap dengan peresmian 2 Rumah Restorative Justice ini masyarakat bisa merasakan kehadiran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang humanis.

“Adapun pelaksaanaan Restorative Justice ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Edy Winarko, Rabu (26/10)

Dikatakan Edy, dengan adanya peresmian ini, diharapkan akan memberikan kemanfaatan yang luas kepada masyarakat. Selain itu, mantan Asintel Kejati Lampung tersebut berharap, seluruh elemen mulai dari Camat, Polsek, Koramil dan masyarakat di Kecamatan Blimbing dapat mendukung kebijakan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice yang baik dan benar serta memberi manfaat bagi semuanya.

“Harapan saya, semua masyarakat di Kota Malang dan khususnya di Kecamatan Blimbing bisa mendukung penanganan hukum berdasarkan restorative justice,” tutur Edy.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum