Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

News

MANTAP…!Bulog Lebak-Pandeglang Siap Implementasi Perpres Tentang Cadangan Pangan Pemerintah


MANTAP…!Bulog Lebak-Pandeglang Siap Implementasi Perpres Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Perbesar

Teropongistana.com Lebak – Pada tanggal 24 Oktober 2022 Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), dimana Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam Perpres ini telah ditetapkan beberapa jenis pangan pokok tertentu yang akan dikelola oleh Pemerintah dalam Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Terdapat 11 pangan pokok tertentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harganya. Untuk tahap pertama penyelenggaraan CPP meliputi tiga jenis pangan pokok yakni beras, jagung, dan kedelai. Ketiga pangan pokok tersebut diserahkan kepada BULOG dalam penyelenggaraannya.

“Kami sudah menerima dan menyambut baik Perpres yang menjelaskan tentang penugasan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kepada BULOG ini,” ujar Umar Said, Pemimpin Cabang BULOG Lebak – Pandeglang, Minggu (30/10)

Baca juga : Tekan Inflasi, Bulog Terus Banjiri Beras di Pasaran

“Lalu, untuk penyelenggaraan CPP tahap berikutnya, akan ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional”, kata Umar.

Selain itu, Perpres 125 ini juga menjelaskan soal kebijakan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan pangan mulai dari menjamin harga dan pasar bagi petani, menjaga ketersediaan pasokan bagi produsen berbahan baku pangan, penyimpanan sejumlah stok untuk cadangan dan penyaluran untuk pemanfaatan cadangan.

“Kedepan saya yakin akan ada dengan peraturan-peraturan turunan dan program-program teknis dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta terutama Badan Pangan Nasional untuk menjadi dasar implementasinya bagi penugasan kepada BULOG”, tambah Umar.

Dengan telah diterbitkannya Perpres ini menjadi harapan besar bagi pengelolaan pangan pokok tertentu di tanah air untuk kesejahteraan petani sampai dengan konsumen. “Apapun bentuk program dan penugasan dari pemerintah, kami akan selalu siap,” tutup Umar. (Akbar)

Baca Lainnya

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

Tender Gedung Laboratorium Universitas Mataram Diwarnai Kejanggalan, CBA akan Laporkan ke Kejagung

8 Agustus 2025 - 22:21 WIB

Cba Dorong Kejari Jaksel Menyusuri Jejak Donald Wihardja Dan Pandu Sjahrir
Trending di News