Menu

Mode Gelap
Hadir di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

News

GITU DONG…!Polres Belawan Tangkap Pelaku Curanmor


					GITU DONG…!Polres Belawan Tangkap Pelaku Curanmor Perbesar

TEROPONGISTANA.COM BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (28/10), Tersangka AIS alias Jangkrik yang merupakan warga marelan berhasil di tangkap di kawasan Binjai Selatan setelah menjadi target operasi Polsek Hamparan Perak dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga : Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pada Sabtu (30/10) mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang merupakan teman TSK.

“Jadi pada awalnya korban berjumpa dengan TSK di pasar V Marelan, lalu TSK mengajak korban ke stabat dengan mengendarai sepeda motor korban, sampai di Desa Bulu Cina, saat jalanan sepi, TSK menjumping sepeda motor korban yang dikendarai nya hingga TSK dan korban terjatuh, lalu TSK langsung menendang korban hingga terjatuh ke parit lalu melarikan sepeda motor korban”. Ucap Kasat Reskrim.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Hamparan Perak, lalu dari hasil penyelidikan pada Kamis kemarin didapat informasi TSK sedang berada di kawasan Binjai Selatan dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.” Sambung Kasat Reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,-. TSK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.” Tuntas Kasat Reskrim menjelaskan. (Leodepari)

Baca Lainnya

Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

17 April 2026 - 23:08 WIB

Mangkir 3 Kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

17 April 2026 - 17:02 WIB

Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak
Trending di Daerah