Menu

Mode Gelap
SEMMI Tangerang Kritik Pergantian Pimpinan BGN: Hanya Politik Promosi Bukan Evaluasi Sejalan dengan Dasco, DPRD Banten Nilai Pergantian Pimpinan BGN Momentum Perkuat Kinerja PERADI Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​ MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN

News

GITU DONG…!Polres Belawan Tangkap Pelaku Curanmor


					GITU DONG…!Polres Belawan Tangkap Pelaku Curanmor Perbesar

TEROPONGISTANA.COM BELAWAN – Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian sepeda motor pada Kamis (28/10), Tersangka AIS alias Jangkrik yang merupakan warga marelan berhasil di tangkap di kawasan Binjai Selatan setelah menjadi target operasi Polsek Hamparan Perak dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga : Penggabungan BUMN Pelindo Tingkatkan Daya Saing

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Pada Sabtu (30/10) mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh korban yang merupakan teman TSK.

“Jadi pada awalnya korban berjumpa dengan TSK di pasar V Marelan, lalu TSK mengajak korban ke stabat dengan mengendarai sepeda motor korban, sampai di Desa Bulu Cina, saat jalanan sepi, TSK menjumping sepeda motor korban yang dikendarai nya hingga TSK dan korban terjatuh, lalu TSK langsung menendang korban hingga terjatuh ke parit lalu melarikan sepeda motor korban”. Ucap Kasat Reskrim.

“Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Polsek Hamparan Perak, lalu dari hasil penyelidikan pada Kamis kemarin didapat informasi TSK sedang berada di kawasan Binjai Selatan dan langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak.” Sambung Kasat Reskrim.

“Dari hasil pemeriksaan TSK mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.000.000,-. TSK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara.” Tuntas Kasat Reskrim menjelaskan. (Leodepari)

Baca Lainnya

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama
Trending di Daerah