Menu

Mode Gelap
Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa

Hukum

SEGERA…!Kejati Buktikan Peran Terdakwa Kredit Fiktif BJB


SEGERA…!Kejati Buktikan Peran Terdakwa Kredit Fiktif BJB Perbesar

TEROPONGISTANA.COM SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengumpulkan dan membuktikan peran dua terdakwa Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih dalam perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten senilai Rp8,7 miliar tahun 2015.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan terdakwa Unep Hidayat dan Djuaningsih merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Cabang Bank Kunto Aji Cahyo dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya.

“Dalam putusan pengadilan, Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih disebut oleh Majelis Hakim terlibat dalam perkara ini,” kata Ivan didampingi Kasitut Kejati Banten Faizol di Kejati Banten, Senin (8/11).

Baca juga 

Ivan mengungkapkan keduanya berperan melakukan pembuatan SPK fiktif, di dinas pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.

“Pencairan dana dari PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Rp 4,5 miliar lebih dan CV.Cahaya Rezeky Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di dinas pendidikan,” ungkapnya.

Ivan menjelaskan dari dua pencairan dana pinjaman itu, keduanya diduga telah menerima uang dari Kunto Aji Cahyo dan Dheerandra Alteza Widjaya yang nilainya cukup besar dan sudah disita penyidik Kejati Banten.

“Sekitar 2,3 miliar sudah kita sita dari pelaku sebelumnya. Saat ini proses sidang masih berjalan,” jelasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2015 PT DAS melalui direkturnya Dheerandra Alteza Widjaya mengajukan pinjaman ke BJB sebesar Rp4,5 miliar, dengan menggunakan SPK fiktif proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai jaminannya.

Di tahun yang sama Dheerandra Alteza Widjaya kembali melakukan pinjaman Rp4,2. Namun menggunakan perusahaan baru yang melibatkan istrinya sebagai Direktur PT CR, dengan komisaris Kunto Aji Cahyu yang juga salah satu kepala cabang Bank.

Baca juga

Dalam kasus itu, mantan Kacab Bank tidak memerintahkan Bank memverifikasi lapangan atas proyek fiktif di Pemkab Sumedang itu. Antara pejabat bank dan pihak swasta saling bersepakat dan kongkalikong untuk melakukan pembobolan.

Pengadilan Tipikor Serang telah memvonis Mantan Kacab Bank yaitu KA dengan vonis penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Direktur PT DAS yaitu DAW dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. (Penkum)

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum