Menu

Mode Gelap
Launching Buku Kohati HMI Cabang Bogor Perempuan Berdaya Membangun Generasi Digdaya Tegaskan Loyalitas Ketum Mardiono, DPW PPP Papua Barat Daya Puji Menkumham Kiai Maman Imanulhaq Dorong Pemerintah Hadir dalam Pembangunan Ponpes Parulian Silalahi: Surat Edaran Sekda DKI Hambat Penyerapan Anggaran ke Masyarakat Eks Ketum BPAN Puji Kajati Banten Dukung Perda Kearifan Lokal Adat Baduy Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

Hukum

GAS…!Pembuang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka


GAS…!Pembuang Bayi di Pandeglang Jadi Tersangka Perbesar

Teropongistana.com Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan seorang tersangka berinisial UM (43). Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tega membuang bayinya di sebuah kamar mandi kontrakan kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, sehingga meninggal dunia.

“Dicocokkan dengan hasil autopsi, disimpulkan bahwa UM diduga pelaku dan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim AKP Shilton melalui pesan WhatsAapnya, Jum’at (27/1).

Baca juga : Komisi III DPR RI Puji Polres Pandeglang, Ternyata Ini Penyebabnya

“Kemudian kami juga memeriksa beberapa saksi dan juga menambahkan ahli psikologi dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia,” terangnya.

Mantan Kapolsek Curug tersebut menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan dan warga mendengar suara tangisan bayi di sebuah kamar mandi kontrakan. Kata Shilton, warga yang mencurigai hal tersebut langsung mendatangi kamar mandi tersebut dan menemukan bercak darah.

“Adanya suara tangisan bayi yang ada di kamar mandi, kemudian dicek ternyata di kamar mandi ada pelaku, Namun tidak keluar, akhirnya setelah setengah jam kemudian dicek kembali ternyata di kamar mandi ditemukan bercak darah sehingga menimbulkan kecurigaan oleh pemilik kontrakan,” tutur Shilton.

“Kemudian pemilik kontrakan dengan warga melakukan pengecekan ke kamar pelaku sehingga di sana ditemukan bungkusan kain, ternyata setelah dicek itu adalah bayi laki-laki yang memang pada saat dibuka keadaannya sangat kritis sempat ada upaya menyelamatkan anak korban, namun ternyata bayi tersebut tidak dapat terselamatkan,” tambah Shilton.

Lebih lanjut kata Shilton, UM harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 2023 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun. Disebutkan Shilton, polisi mengungkapkan motif ibu yang tega membuang bayi di sebuah kontrakan di kelurahan Juhut, kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Polisi menyebut pelaku tega menelantarkan bayinya lantaran persoalan ekonomi.

“Untuk motifnya sendiri mungkin alasan ekonomi, karena yang bersangkutan juga bekerjanya selama ini menjual kopi keliling dan anaknya sudah ada lima orang,” tutup pria berbadan tegap tersebut. (Iwan)

Baca Lainnya

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina ke Pengadilan

2 Oktober 2025 - 10:18 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Ke Pengadilan

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

26 September 2025 - 15:41 WIB

Residivis Kasus Korupsi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit
Trending di Hukum