Menu

Mode Gelap
Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025 Komisi I DPR Soroti Penutupan Selat Hormuz, Minta Pemerintah Amankan Kapal Pertamina Hebat! Kasus Korupsi di Kalbar, Uang Tunai Rp115 Miliar Berhasil Diamankan Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

News

Kejati Jatim Berikan Pengarahan di Kejari Kota Malang


					Kejati Jatim Berikan Pengarahan di Kejari Kota Malang Perbesar

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengikuti pelaksanaan Pemantauan dan Inspeksi Umum tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo, pada Jumat 10 Februari 2023.

Baca GAS, Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 16 Kota Malang

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handojo dalam sambutannya menyampaikan bahwa satuan kerja supaya memedomani Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada satuan kerjanya masing-masing. Kata Edi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Selain itu, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin,” kata Edi.

Diakatakan Edi, Kegiatan pemantauan ini bersifat rutin tiap tahun dilaksanakan oleh Asisten Pengawasan untuk memantau satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya dalam pelaksanaan Petunjuk Penertiban (Juktib) atas Hasil Temuan Pelaksanaan Inspeksi Umum Tahun 2022.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana khusus, Perdata dan TUN, serta Barang Bukti dan Rampasan,” tutur Edi.

Kegiatan Inspeksi Umum oleh Tim Inspeksi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terlaksana dengan lancar dan mematuhi protokol Kesehatan. (Eko)

Baca Lainnya

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul

20 April 2026 - 11:02 WIB

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Amburadul

Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi

20 April 2026 - 10:35 WIB

Sekda Papua Tengah Tegaskan Tpp Berbasis Kinerja Dan Perkuat Akuntabilitas Asn Dalam Apel Pagi

Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025

20 April 2026 - 10:19 WIB

Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung Sejak April 2025
Trending di Nasional