Menu

Mode Gelap
Ketua Ombudsman HS Jadi Tersangka, Terima Suap Rp1,5 Miliar Tender Borongan Kemenag, Mukhsin: Buka Dokumen atau Diperiksa P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang

News

Pembunuh Eks Purnawirawan TNI Dihukum Mati


					Keterangan Foto : Sidang putusan pembunuhan eks purnawirawan TNI, Selasa (14/2) Perbesar

Keterangan Foto : Sidang putusan pembunuhan eks purnawirawan TNI, Selasa (14/2)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng melalui Kasi Intelijenya Mumuh Ardiansyah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2)

Baca juga : GAS…!Kejari Kabupaten Bandung Kembali Lakukan Pemberhentian Kasus Lewat RJ

 

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

“Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri. Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (Jum)

Baca Lainnya

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan

16 April 2026 - 09:41 WIB

Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim Di Kanjuruhan

200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka

16 April 2026 - 07:18 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Headline