Menu

Mode Gelap
Kurangi Potensi Keracunan, Sekolah Minta MBG Sistem Dapur Sekolah Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula Anggota DPRD Pandeglang Usulkan Transaksi Pemerintah Daerah Dialihkan ke Bank Banten Ketua P3A dan Kades Kompak Luruskan Fakta Soal Isu Potongan 30% di Desa Suwakan PKLSP Ultimatum PLN dan PT SGS: Somasi Kedua, Dugaan Mark Up Rp 45 Miliar Dibongkar Arif Rahman Bawa Aspirasi Petani ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman

Hukum

Jogja Apartemen Diputus Pailit Oleh Pengadilan Niaga Semarang


Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2) Perbesar

Keterangan foto : Kuasa Hukum Paguyuban Jogja Apartemen, Zentoni, Jumat (17/2)

Teropongistana.com Jakarta – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg antara Sdr. Sri Uni selaku Pemohon I PKPU. Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Sdr. Charlie Himawan selaku Pemohon II PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Kuasa Hukum Paguyuban Kosumen Jogja Apartemen, Zentoni Jumat, tanggal 17 Februari 2023.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Debitor PT. Surya Argon Jaya berada dalam pailit. Kata Zentoni, dengan segala akibat hukumnya oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2023;

“Selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam pailit dengan segala akibat hukumnya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Andi Agus Ismawan, S.H., M.H (2) Sdr. Awan setiawan, S.H., CTL., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tutur Zentoni.

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079.

Baca Lainnya

Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

4 September 2025 - 11:29 WIB

Kejagung Didesak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

Waduh Gawat, Dugaan KKN Wamendes Riza Patria Bikin Malu Gerindra dan Prabowo

3 September 2025 - 20:37 WIB

Waduh Gawat, Dugaan Kkn Wamendes Riza Patria Bikin Malu Gerindra Dan Prabowo

Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati

1 September 2025 - 23:28 WIB

Kejagung : Laporan Dugaan Penyelewengan Proyek Benih Padi Di Jawa Barat Akan Ditangani Kejati
Trending di Hukum