Menu

Mode Gelap
Kepala BGN Sebut Matahukum Tak Paham Juknis Program MBG Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029 CBA Kritik Kenaikan Biaya Kesehatan dan Psikotes SIM, Dinilai Tak Transparan CBA Desak KPK Usut 19 Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD DKI Senilai Rp50,3 Miliar Matahukum Minta Jaksa Agung Panggil Staf Menkeu Terkait Dugaan Korupsi Gawat, Matahukum Bocorkan Potensi Masalah Hukum Program MBG

News

Penggunaan Plastik di Kabupaten Tangerang Akan Dibatasi


					Penggunaan Plastik di Kabupaten Tangerang Akan Dibatasi Perbesar

Teropongistana.com, TANGERANGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai membatasi penggunaan plastik sekali pakai di wilayah Kabupaten Tangerang. Pembatasan tersebut berlaku mulai dari pasar tradisional, retail modern, minimarket, swalayan hingga sejumlah mall besar di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan plastik dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang baru dilaksakan pada tahun 2023.

“Sebetulnya ada Perbup awal di tahun 2020, hanya saja pada saat mau diterapkan lalu pandemi, yang mengharuskan kita steril, bebas kuman pada seluruh keseharian kita. Makanan, minuman dan sampai melindungi tubuh kita,” kata Bupati Zaki saat menghadiri perayaan Hari Peduli Sampah Nasional Tingkat Kabupaten Tangerang, bertempat Summarecon Mall Serpong. Selasa (21/2/2023).

Baca juga: MURI Apreasiasi Pemkab Tangerang Pada HPSN 2023

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penerapan aturan daerah tersebut secara bertahap ke berbagai pengusaha perbelanjaan. Mulai dari pasar tradisional dan modern, retail besar dan kecil, mini market, swalayan hingga pusat perbelanjaan atau mol yang ada di wilayahnya.

“Tentunya kita akan lakukan secara bertahap, mulai dari toko retail modern hingga nantinya akan sampai ke pasar-pasar tradisional,” katanya.

Sebab, menurut Bupati, lokasi TPA Jatiwaringin yang juga sebagai tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Tangerang keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Sehingga, budaya memilah bahkan mengurangi sampah plastik di masyarakat perlu dilakukan sejak hari ini.

“Kedepan kita berharap dengan Perbup Nomor 139 Tahun 2022 ini bisa mengurangi kantong plastik dan bisa diterapkan masyarakat,” kata dia. (4r)

Baca Lainnya

Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H

15 Januari 2026 - 17:26 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas

12 Januari 2026 - 23:42 WIB

Anggota Komisi Viii Dpr Ri, Dini Rahmania.

KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik

12 Januari 2026 - 12:58 WIB

Kpk Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi Viii: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik
Trending di News