Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

News

Kajari Kota Malang Pimpin Sertijab Kasi Pidsus dan Kasubagbin, Begini Pesannya


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara lain Kasi Pidsus dan Kasubagbin. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (27/2/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara lain Kasi Pidsus dan Kasubagbin. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (27/2/2023)

Teropongistana.com Malang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko memimpin serah terima jabatan (Sertijab) dan pisah sambut pejabat Eselon IV di Kejaksaan Negeri Kota Malang, antara lain Kasi Pidsus dan Kasubagbin. Kegiatan tersebut dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (27/2/2023)

Kajari Kota Malang Edy Winarko melalui kasi intelijenya Eko Budisusanto menyampaikan bahwa pelantikan dan serah terima jabatan merupakan alih tugas yang biasa terjadi dilingkungan Kejaksaan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesinambungan gerak pertumbuhan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi Kejaksaan.

“Tujuannya untuk memberi penyegaran dan mengembangkan kemampuan serta memperluas pengalaman sehingga pejabat yang baru diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja secara akuntabel,”ucap Eko.

Baca juga : Kejari Kota Malang Laksanakan Podcast Jaksa Menyapa, Ternyata Ini Manfaatnya

 

Dikatakan Eko, sekitar pukul 10.00 WIB Agung Budi Susetio dan Muhammad Iqbal Firdaozi, SH, MH telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kata Eko, Kajari Kota Malang mengingatkan bahwa sumpah yang telah diucapkan tersebut tidak saja harus diiplementasikan, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, disamping kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Ekspektasi masyarakat Kota Malang sangat besar terhadap penegakan hukum, termasuk juga didalam pemberantasan korupsi. Dalam rangka menghadapi perkembangan kemajuan teknologi dan informasi serta perekonomian yang mengglobal, kita harus meningkatkan kinerja Kejaksaan dan menindaklanjuti agenda pembaharuan kejaksaan khususnya percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Eko menirukan pernyataan Edy Winarko yang merupakan orang nomor satu di lingkungan korpd Adhyaksa Kota Malang tersebut.

Untuk itu, kata Eko, Kajari Kota Malang Edy Winarko berpesan kepada sdr. Agung Budi Susetio, SH, MH agar dapat membantu pimpinan dan merespon dengan baik ekspektasi masyarakat. Kata Eko, mereka harus tetap berorientasi kepada hukum dan senantiasa selalu dalam koridor hukum.

“Diisamping tugas – tugas pokok struktural meningkatkan kinerja baik dibidang pidana khusus maupun pembinaan hendaknya menjalin kerjasama dengan bidang lainnya untuk mewujudkan hasil kerja yang maksimal dalam mengungkap perkara – perkara korupsi dan meningakatkan kedisiplinan seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Malang,” tutup pria berkacamata tersebut. (Farid)

 

Baca Lainnya

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji
Trending di Nasional