Menu

Mode Gelap
18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

News

Kapolda Banten Serahkan 7 Tersangka Mafia Beras Bulog


					Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Polda Banten melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras.

Pelimpahan tahap dua mafia beras Bulog ke Kejaksaan Tinggi Banten itu dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan mengatakan, penyidik Polda Banten telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun berkas dakwaan agar segera diadili.

“Pelimpahan tahap dua sudah selesai, dan akan segera disidangkan di satu tempat. Kepala Kejari Serang yang akan menjadi ketua timnya agar perkaranya segera tuntas,” kata Didik kepada wartawan di kantornya, Rabu, (8/3).

Baca juga : Bulog Lebak – Pandeglang Layani Ketersediaan Terigu di HKBN

 

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap dalam waktu dua minggu.

“Dalam waktu dua minggu kami telah memasuki tahap dua dalam perkara ini,” ucap pria berpangkat bintang dua dipundak tersebut.

Meski pelimpahan tahap dua telah dilakukan, proses penyidikan masih berlangsung untuk menetapkan tersangka baru.

“Pengembangan kasus ini masih berlangsung dan nanti ada juga kita menetapkan tersangka baru dengan pasal berbeda, kami mencoba untuk memformulasikan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dikenakan tindak pidana pencucian uang,” beber Rudy.

Menurut Rudy, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengarah kepada tersangka lain yang terlibat baik itu di Bulog dan di Pasar Beras Cipinang, Jakarta.

“Melakukan penyidikan sampai ke atas kemungkinan akan memanggil sebagai tersangka atau status lain di Bulog maupun Cipinang. Sekarang ini tahap pertama, tahap berikutnya nanti ada berkas-berkas lainnya,” ungkap Rudy. (Mahyadi)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum