Menu

Mode Gelap
Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka

Nasional

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan


					Keterangan : Ilustrasi Foto Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (16/1/2026) Perbesar

Keterangan : Ilustrasi Foto Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Sabtu (16/1/2026)

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Jakarta – Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Mukhsin menilai, proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat ini harus diuji secara objektif agar tidak menjadi produk hukum yang menyimpang dari akal sehat. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh hanya bersandar pada kewenangan (otoritas) semata, tetapi wajib berpijak pada asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan hukum.

“Apabila penegakan hukum dilakukan hanya atas dasar kewenangan tanpa didasari nalar hukum yang bersih, maka konstruksi hukum yang dilahirkan akan cacat dan menyimpang dari rasa keadilan masyarakat,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya di Jakarta.

Kritik Terhadap Lemahnya Pembuktian Jaksa

Mukhsin menyoroti kegagalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghubungkan fakta-fakta persidangan menjadi bukti tindak pidana yang konkret.

“Kita melihat ada ‘kelelahan’ nalar dari pihak jaksa. Mengubah percakapan WhatsApp menjadi bukti kejahatan memerlukan pembuktian nalar hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi. Jika nalar hukumnya tidak sampai, maka tuduhan tersebut menjadi prematur,” tegas Mukhsin.

Inovasi Bukan Kriminalitas
Terkait keberadaan shadow organization atau tim khusus yang dipersoalkan jaksa, MataHukum berpendapat bahwa langkah Nadiem Makarim membawa ahli teknologi dari luar birokrasi adalah upaya profesionalisme untuk menjalankan mandat Presiden.

Ada tiga poin utama yang memperkuat posisi bahwa kebijakan Nadiem tidak seharusnya dikriminalisasi:

• Mandat Konstitusional dan Presiden: Pembentukan tim tersebut merupakan instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, untuk percepatan digitalisasi pendidikan. Sebuah kebijakan yang diambil berdasarkan mandat pimpinan tertinggi negara dalam keadaan darurat atau transformasi nasional tidak bisa serta-merta ditarik ke ranah pidana.

• Efisiensi Anggaran: Fakta persidangan mengungkap bahwa tenaga ahli tersebut tidak digaji oleh APBN Kemendikbudristek, melainkan melalui anak perusahaan BUMN (PT Telkom). Ini menunjukkan tidak adanya kerugian negara langsung dalam penggajian personel ahli.

• Diskresi Menteri: Seorang menteri memiliki diskresi untuk merekrut talenta terbaik guna memperbaiki kinerja kementerian yang dianggap lamban. Mengkriminalisasi inovasi birokrasi akan menciptakan ketakutan bagi pejabat publik lainnya untuk melakukan terobosan di masa depan.

Peran Komisi Kejaksaan

Mukhsin Nasir menekankan bahwa Komjak harus memastikan Kejaksaan Agung tidak sedang membawa “titipan” atau “karat politik” dalam perkara ini.

“Komjak penting mengawasi setiap produk hukum yang sedang ditangani. Jangan sampai institusi kejaksaan ditekan atau digunakan sebagai alat untuk mempidanakan sebuah kebijakan yang secara nalar hukum merupakan langkah administratif untuk kemajuan teknologi pendidikan, khawatir kasus ini menjadi seperti kasus Tom Lembong yang akhirnya mencoreng muka jaksa agung” pungkasnya.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar triliun ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim aliran dana yang dinilai pihak penasihat hukum Nadiem sebagai transaksi korporasi yang sah dan tidak berhubungan dengan proyek pengadaan di kementerian.

Baca Lainnya

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba

Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang

12 Mei 2026 - 17:32 WIB

Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti Tni Di Pandeglang

Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

12 Mei 2026 - 17:13 WIB

Dolar Tembus Rp17.500, Baranusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik
Trending di Nasional