Menu

Mode Gelap
Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Bupati Lebak Amuk Kepala Desa Soal Dana Desa Aktivis Mahasiswa Soroti Kunjungan Mendagri ke Banten, Nilai Hanya Pencitraan

News

Diskusi Tambang Membuka Investasi di Lebak, Intip Waktunya


Keterangan foto : Aktivitas tambang di Taman Nasional, Senin (13/3) Perbesar

Keterangan foto : Aktivitas tambang di Taman Nasional, Senin (13/3)

Teropongistana.com JAKARTA – Seiring berkembangnya perekonomian di Kabupaten Lebak khususnya Pertambangan, yang berjalan dengan baik. Namun kegiatan aktivitas tambang masih menjadi sorotan oleh masyarakat terhadap dampak dan problematikanya.

Hal tersebut membuat Mata Hukum ikut aktif mendorong pemerintah daerah yaitu Bupati Lebak terlibat dalam diskusi yang bertemakan “Galian Pertambangan, Gerbang Investasi Lebak Banten”. Tujuanya agar bisa melahirkan regulasi sebagai payung hukum untuk para pembisnis dan investor-investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

Baca juga : Pemkab Tangerang Dapati Puluhan Truk Tambang Langgar Aturan Jam Operasional

 

Acara diskusi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 yang bertempat di Hotel Maris Jalan Bidin Surya Gunawan Rangkasbitung, Lebak, Banten. Nantinya, pada pelaksanaanya akan dihadiri oleh Penegak Hukum dari Kepolisian Polres Lebak, Kejaksaan, Pemda Lebak, Pelaku usaha tambang, Tokoh masyarakat, LSM, dan Mahasiswa.

“Pemerintah daerah harus berupaya melahirkan aturan payung hukum sebagai legalitas izin kepada para pelaku usaha pertambangan. Karena, kalau pemda membiarkan aktivitas tambang yang tak jelas perizinananya. Maka itu akan merugikan pihak pemda itu sendiri dan juga akan merepotkan penegak hukum khususnya kepolisian,” ucap Sekertaris Jendral Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Senin (13/3).

“Diskusi ini harus melahirkan satu jaminan kelangsungan dari pada kegiatan bisnis pertambangan ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dan Mencari solusi problematika galian tanah tambang di Kabupaten Lebak,” tambah Mukhsin.

Lebih lanjut kata Mukhsin, seandainya legalitas perizinan ini jelas, tentu bisa menambah pendapatan daerah dan menumbuhkan ekonomi yang sejalan dengan program Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan inestasi di daerah. Menurut Mukhsin, jangan sampai nantinya adanya isu-isu yang kerap kali berkembang bahwa pemda lebak memungut retribusi ini kepada galian pertambangan. Dimana galian tambang tersebut tak miliki perizinan resmi dari pihak pemda, dengan alasan pemda tak memiliki kewenangan.

”Jadi jangan sampai pemerintah hanya mampu berkelanjutan memungut retribusi pada pelaku usaha. Sementara Pemda tak mampu melahirkan aturan perizinan sebagai legalitas untuk pelaku usaha,” jelas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.

Mukhsin berharap Pemerintah Kabupaten Lebak segera membuat terobosan atau solusi agar bisa mempunyai kewenangan dalam membuat perizinan terhadap aktifitas pertambangan.

“Harus disegerakan perlindungan perizinan terhadap pelaku usaha di Pemerintah Lebak yang akan berinvestasi. Sehingga mereka merasa nyaman dalam melakukan usaha di Lebak. Semoga diskusi ini dapat menjadi acuan dan perhatian oleh semua pihak di Kabupaten Lebak,,” tutup Mukhsin. (Red)

 

Baca Lainnya

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

20 Agustus 2025 - 21:11 WIB

Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara

Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Tercium Aroma Mencurigakan, Bpk Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan Rsud Tigaraksa Ke Kejaksaan

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap
Trending di Hukum