Menu

Mode Gelap
DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita

News

Kasus BTS Menkominfo, Kejagung Periksa Jhonny 6 Jam


					Keterangan foto : Caption: Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi serta Menkominfo, Jhonny G Plate saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (15/3/2023). Perbesar

Keterangan foto : Caption: Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Dirdik Jampidsus, Kuntadi serta Menkominfo, Jhonny G Plate saat Konferensi Pers di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (15/3/2023).

Teropongistana.com Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) usai memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama enam jam. Jhonny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Hari ini saya penuhi dalam rangka memberikan keterengan-keterangan terkait dengan proyek bts di kominfo. Keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar. Sebagai saksi saya lakukan dengan penuh tanggung jawab selanjutnya yang terkait dengan sub amteri dan proses ini seakarang domain kejaksaan. Saya harap teman-teman media pahami karena proses hukum ini masih panjang,” ujar Menkominfo, Johnny G Plate, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.

“Jam 9 sampai jam 3. Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya,” katanya

Menurut Kuntadi, Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

“Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JGP,” terangnya.

Senada dikatakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.

“Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan,” ujarnya. (Deni)

 

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum