Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

News

Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Vaksin Booster ke-2


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 4 Covid-19 atau Vaksin Booster ke-2 menggunakan vaksin Pfizer, pada hari Senin 20 Maret 2023 yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa vaksin Boster kali ini diperuntukan bagi pegawai, IAD, anggota keluarga, honorer, office boy dan security dengan total 120 orang. Vaksinasi tahap 4 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wilayah Kecamatan Blimbing dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebanyak 14 petugas.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah di SMK Telkom Malang

 

Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau Vaksin Booster ke-2 untuk seluruh pegawai, IAD, honorer, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.

Pemberian vaksin dosis keempat (booster ke-2) Covid19 juga sebagai bentuk mendukung pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (Deni)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta ASN

5 Januari 2026 - 16:50 WIB

Ketua Dprd Kota Serang Dorong Penerapan Manajemen Talenta Asn

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.
Trending di News