Menu

Mode Gelap
Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025 Komisi I DPR Soroti Penutupan Selat Hormuz, Minta Pemerintah Amankan Kapal Pertamina Hebat! Kasus Korupsi di Kalbar, Uang Tunai Rp115 Miliar Berhasil Diamankan Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM

News

Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Vaksin Booster ke-2


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko saat ikuti vaksin Booster ke-2 , Senin (20/3)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 4 Covid-19 atau Vaksin Booster ke-2 menggunakan vaksin Pfizer, pada hari Senin 20 Maret 2023 yang berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa vaksin Boster kali ini diperuntukan bagi pegawai, IAD, anggota keluarga, honorer, office boy dan security dengan total 120 orang. Vaksinasi tahap 4 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wilayah Kecamatan Blimbing dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebanyak 14 petugas.

Baca juga : Jaksa Masuk Sekolah di SMK Telkom Malang

 

Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau Vaksin Booster ke-2 untuk seluruh pegawai, IAD, honorer, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Coronavirus Disease.

Pemberian vaksin dosis keempat (booster ke-2) Covid19 juga sebagai bentuk mendukung pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (Deni)

Baca Lainnya

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja MBG Amburadul

20 April 2026 - 11:02 WIB

Alarm Bahaya! Kasus Langkat Buktikan Perlindungan Pekerja Mbg Amburadul

Sekda Papua Tengah Tegaskan TPP Berbasis Kinerja dan Perkuat Akuntabilitas ASN dalam Apel Pagi

20 April 2026 - 10:35 WIB

Sekda Papua Tengah Tegaskan Tpp Berbasis Kinerja Dan Perkuat Akuntabilitas Asn Dalam Apel Pagi

Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung sejak April 2025

20 April 2026 - 10:19 WIB

Rumah Bintoro Digembok Paksa Kurator, Anak-Istrinya Terkurung Sejak April 2025
Trending di Nasional