Menu

Mode Gelap
DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita

News

Pemahaman Al Islam Kemuhammadiyahan Harus Mengacu Manhaj Tarjih


					Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada Senin (20/03) secara online. Perbesar

Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada Senin (20/03) secara online.

Teropongistana.com Yogyakarta – Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) mesti mengacu pada Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada Senin (20/03) secara online.

Syamsul menerangkan bahwa dalam tubuh Muhammadiyah terdapat dua putusan, yaitu: putusan organisasi dan putusan keagamaan. Putusan organisasi merupakan instruksi dari pusat yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administratif. Sementara putusan keagamaan adalah pandangan resmi Muhammadiyah tentang persoalan keagamaan yang dirumuskan dalam mekanisme Musyawarah Nasional Tarjih.
“Baik putusan organisasi maupun putusan keagamaan itu bersifat mengikat, artinya wajib dijalankan semua unsur Persyarikatan. Walaupun tidak ada sanksi bagi yang tidak menjalankannya, namun diharapkan ada kesatuan dan keseragaman semua anggota Muhammadiyah,” ucap Syamsul.

Baca juga : Ijtima Ulama Jawa Barat Beri Mandat kepada Gus Muhaimin Maju Pilpres 2024

 

Menurut Syamsul, Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijitihad untuk merumuskan putusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah. Keberadaan metodologi ijtihad ini merupakan bukti bahwa putusan keagamaan yang dikeluarkan Muhammadiyah tidak asal, melainkan ditopang dengan ragam argumentasi syar’i dan sains. Di dalam Manhaj Tarjih terdapat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.

Terdapat lima wawasan dalam Manhaj Tarjih: wawasan keagamaan, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi mazhab tertentu. Sumber yang digunakan ialah Al Quran dan Al Sunah al Maqbulah, sementara ijma’, qiyas, dan lain-lain menjadi sumber pendamping. Pendekatan yang digunakan ialah bayani, burhani, dan irfani. Metodenya menggunakan asumsi hirarki dan integralistik. Dalam menemukan norma konkret menggunakan metode interpretasi, kausasi, dan sinkronisasi.

“Kenapa dosen AIK mesti paham Manhaj Tarjih, karena keputusan keagamaan yang diyakini Muhammadiyah mengacu pada konsep yang tersusun dalam Manhaj Tarjih. Jadi, keputusan keagamaan ini bukan keputusan Tarjih tapi keputusan Muhammadiyah,” tegas Syamsul.

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum